Pegawai Pemkab Tulangbawang Barat Diperkosa Tukang Ojek Langganan, Teman Pelaku Ikut Gotong Korban
Seorang pegawai Pemkab Tulangbawang Barat diperkosa tukang ojek langganannya. Korban yang berusia 20 tahun dicabuli tiga orang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pegawai Pemkab Tulangbawang Barat diperkosa tukang ojek langganannya.
Korban yang berusia 20 tahun dicabuli tiga orang.
Dua lainnya merupakan teman tukang ojek langganan korban.
Ketiga pelaku diketahui berinisial HE (53), AN (30), dan SA.
Dua di antaranya merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sementara, seorang lainnya adalah warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
• Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian
• Paman Cabuli Keponakan Masih Usia 9 Tahun, Pelaku Ternyata Perampok Sadis Buronan Polisi
• Ustaz Arifin Ilham Pernah Digigit Ular Kobra hingga Koma Selama 21 Hari, Mimpi Zikir di Pulau
Belakangan, Polsek Tulangbawang Tengah (TbT) Kabupaten Tulangbawang Barat berhasil menangkap dua di antara pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kapolsek TbT Kompol Zulfikar M, Senin 4 Februari 2019.
Keduanya ditangkap atas laporan korban.
Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
Bagaimana kronologi pegawai Pemkab Tulangbawang Barat diperkosa tukang ojek langganannya?
Berikut, penjelasan lengkap kapolsek.
"Pelakunya ada tiga, yang dua sudah tertangkap, yakni HE dan AN."
"Sementara satu pelaku berinisial SA sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang)," papar Zulfikar.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan HE, AN, dan SA terhadap korban terjadi pada Kamis 25 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa terjadi di sebuah gubuk.
• Wanita Diperkosa lalu Dibunuh, Sebelum Dibakar Jenazahnya Diperkosa Lagi
• Di Sebelah Wanita Cantik, Hotman Paris Ungkap Penyebab Prostitusi Artis Marak, Tonton Videonya
Gubuk itu terletak di areal perkebunan karet, di pemekaran Tiyuh Panaragan.
Kejadian bermula ketika korban baru pulang bekerja di kantor Pemkab Tulangbawang Barat.
Sebagaimana biasanya, ia dijemput pelaku SA.
SA merupakan ojek abodemen korban.
Setelah dijemput, korban diajak pelaku ke rumah keluarganya.
Rumah itu berada di Gunung Mekar SP5.
Saat itu, korban tidak menaruh curiga.
Setelah sampai, pelaku HE datang.
Pelaku langsung mengambil ponsel korban.
"Waktu diminta HP-nya, korban tidak mau dan memberontak, serta meminta segera diantarkan pulang," terang Zulfikar.
• Siswi SMP Diperkosa Pacar dan 3 Orang Lainnya dalam Kondisi Pingsan
• Fakta-fakta Seputar Yanto Sari Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang yang Ditangkap Polisi
Bukannya diantar pulang oleh SA dan HE, korban malah dibawa ke rumah HE.
Kepada pelaku, korban kembali meminta diantarkan pulang.
Tetapi, para pelaku tetap memenuhi permintaan korban.
Lalu, pelaku AN yang sudah ada di rumah HE, langsung mengajak korban pulang, dengan diiringi SA dan HE.
Namun, AN ternyata tidak mengantar korban pulang.
AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet.
"Di sana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban."
"Seusai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” papar Zulfikar.
Karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara itu, penyidik sedikit kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut.
Polisi beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yang menjadi petunjuk yang mengarah kepada para pelaku, polisi dengan cepat mencari keberadaan para pelaku.
Polisi berhasil menangkap pelaku HE dan AN.
Sedangkan, pelaku SA sudah kabur.
“SA yang sekarang DPO, adalah orang yang membuka pakaian milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban," beber Zulfikar.
Sementara, pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban.
Pelaku AN berperan membekap mulut korban, dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik pelaku HE.
• Nenek 80 Tahun Jadi Korban Perkosaan di Lampung, Damar Ungkap 40 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
• Tenteng dan Acungkan Pistol, Bupati Konawe Disoraki Setelah Gagal Lepas Tembakan, Tonton Videonya
• Selebgram Reva Alexa Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba di Rumahnya
“HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHP."
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Zulfikar. (endra zulkarnain)