Mantan Kalapas Kalianda Divonis Penjara 15 Tahun Bantu Napi Edarkan Narkoba: Saya Tidak Lakukan Itu

Vonis hukuman terhadap mantan Kalapas Kalianda itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA

Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa
Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkoba di dalam lapasnya.

Vonis hukuman terhadap mantan Kalapas Kalianda itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (6/2/2019) sore.

Ia mendasarkan vonis pada dakwaan pertama jaksa penuntut umum terkait pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika," kata hakim Mansyur.

"Maka, majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," sambungnya.

Pengacara Eks Kalapas Kalianda Sebut Tuntutan Bernuansa Dendam

Seusai membacakan vonis hukuman, Mansyur memberi kesempatan kepada Muchlis untuk memberi jawaban.

"Bagaimana atas putusan ini? Terdakwa ada tiga pilihan. Terima, pikir-pikir, atau banding," ujar Mansyur.

Muchlis Adjie yang tampak tenang kemudian berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Firmauli Silalahi.

"Setelah berunding, maka kami menyatakan banding atas putusan ini," kata Firmauli.

"Saya banding juga," timpal jaksa penuntut umum Roosman Yusa.

Lantaran terdakwa maupun JPU menyatakan banding, hakim Mansyur pun menyatakan vonis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Karena kedua belah pihak menyatakan banding, jadi ini nol-nol lagi. Putusan tidak berlaku. Jadi, nanti diperiksa lagi (di tingkat banding)," jelas Mansyur seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Seusai sidang, Muchlis Adjie menyatakan bulat untuk banding.

Ia merasa tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan.

"Saya akan banding, karena saya merasa tidak melakukan itu," ujarnya.

Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Akui Terima Uang dari Napi Lain, Ini Rinciannya

Sambil berjalan menuju tahanan sementara, Muchlis menegaskan, tidak semua yang dituduhkan kepadanya benar adanya.

"Tidak semua yang dituduhkan," katanya.

Saat awak media bertanya apa saja hal yang benar, Muchlis hanya berkomentar singkat,

"Nanti di tingkat banding."

Kuasa hukum Muchlis, Firmauli, menyatakan pihaknya keberatan atas vonis majelis hakim.

"Awalnya, kami akui adanya penerimaan dana. Tapi untuk unsur kerja sama, itu nggak ada," ujarnya.

Sementara JPU Roosman Yusa tidak menjelaskan secara rinci alasan melakukan banding.

"Yang jelas, kami juga banding. Setelah (sidang) ini, kami buat memori banding," katanya.

Sempat Beda Pendapat

Sesaat sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami sempat menyebut adanya perbedaan pendapat terkait pasal yang dijeratkan kepada mantan Kalapas Kalianda tersebut.

"Pada dakwaan awal diuraikan bahwa sejak Januari hingga 6 Mei 2018 masuk sabu seberat 2.782,38 gram dan 4.000 butir ekstasi ke Lapas Kelas IIB Kalianda," papar Mansyur.

Berawal dari Kedatangan 2 Tamu Wanita, Mantan Kalapas Kalianda Terancam Hukuman Mati

Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika, jelas Mansyur, salah satu dakwaan alternatif itu tidak dapat diterangkan dari saksi yang sudah dihadirkan.

"Dalam keterengan saksi, tidak ada satupun yang menerangkan bahwa terdakwa terindikasi mengetahui narkotika masuk ke dalam lapas."

"Dan terdapat fakta bahwa terdakwa, sebelum kejadian, sudah pergi ke Bogor. Telah cuti dari 7 hingga 11 Mei 2018 untuk menghadiri pernikahan anak temannya," terang Mansyur.

Ia melanjutkan, pada 9 Mei, Muchlis kembali ke Lapas Kalianda karena mencuatnya perkara tersebut.

"Terdapat alibi bahwa terdakwa tidak mengetahui kejadian serta dalam perbuatan berencana masuknya narkotika pada 6 Mei 2018," kata Mansyur.

"Semua alat bukti yang diajukan, tidak bisa dibuktikan."

"Tapi, adanya fakta bahwa terdakwa menerima aliran dana, sesuai dengan barang bukti yang diajukan," imbuhnya.

Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Mantan Kalapas Kalianda: Terlalu Tinggi, Bukan Saya Saja

Dengan terbangunnya fakta baru, papar Mansyur, maka pasal yang tepat untuk diterapkan adalah pasal 131 tentang narkotika.

"Di mana, terdakwa mengetahui adanya narkotika, tetapi tidak melapor kepada pihak berwajib," tegasnya.

Namun, lanjut Mansyur, merujuk pasal 182 yang mengatur kegiatan setelah selesainya pemeriksaan sidang dalam Hukum Acara Pidana, sampai putusan pengadilan, maka keputusan majelis hakim tetap pada pasal 114 untuk terdakwa mantan Kalapas Kalianda tersebut. (hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved