Tribun Bandar Lampung

8 Fakta Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda - Libatkan Kalapas, Sipir, Polisi, Hingga Napi

Muchlis Adjie harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda yang dipimpinnya

tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

8 Fakta Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda - Libatkan Kalapas, Sipir, Polisi, Hingga Napi

Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Muchlis Adjie harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda yang dipimpinnya.

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muchlis Adjie.

Selain itu, Muchlis Adjie diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

BREAKING NEWS - Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, Muchlis Adjie telah terbukti dan secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Maka majelis hakim memutuskan dan memberi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," ungkap Mansyur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019.

Selain Muchlis Adjie, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang sudah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lainnya.

Mereka adalah narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda Marzuli Yunus, oknum sipir Lapas Kelas IIB Kalianda Rechal Oksa Haris, dan oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi Kurniawan.

Napi Lapas Kalianda Divonis 17 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 15 Tahun

Berikut 8 fakta seputar kasus peredaran narkoba di Lapas Kalianda:

1. Marzuli Yunus, narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dijatuhi vonis 17 tahun penjara subsider enam bulan kurungan penjara.

2. Oknum sipir Lapas Kelas IIB Kalianda Rechal Oksa Haris dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

3. Oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi Kurniawan juga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 3 Januari 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved