Tribun Bandar Lampung
8 Fakta Peredaran Narkoba di Lapas Kalianda - Libatkan Kalapas, Sipir, Polisi, Hingga Napi
Muchlis Adjie harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalianda yang dipimpinnya
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ketiganya terbukti terlibat peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan.
4. Dalam kesaksiannya, Marzuli mengaku memberi bantuan material untuk membangun sejumlah fasilitas di Lapas Kalianda.
Marzuli mengaku telah menyumbang material untuk membangun tandon air, tempat duduk, dan paving blok di depan lapas.
Sebagai timbal baliknya, Marzuli mendapat kamar nomor 10 Blok A yang hanya diisi tiga orang.
Marzuli ditangkap BNNP Lampung karena kedapatan memiliki sabu seberat 2,7 kilogram dan 4.000 butir pil ekstasi.
• Kakanwil Kemenkumham Lampung Dicecar soal Cuti Kalapas Kalianda Muchlis Adjie
5. Dua narapidana mengaku diperintah untuk menghapus rekaman CCTV.
Saksi Segian mengaku berani menghapus rekaman CCTV lantaran mendapat perintah dari Oksa, sipir Lapas Kalianda.
6. Lita, teman wanita Marzuli, mengaku bisa keluar masuk Lapas Kalianda tanpa melalui pemeriksaan.
Ia cukup menyebutkan kode khusus untuk bisa masuk lapas dengan bebas.
"Saya masuk tidak pernah diperiksa. Hanya bilang orangnya Marzuli," ungkap Lita.
"Saya masuk lapas baru tiga kali. Habis Asar (masuk), jam lima keluar. Setiap datang dapat Rp 2,5 juta," tandasnya.
7. Muchlis Adjie bukan hanya menerima aliran dana dari Marzuli, melainkan juga dari narapidana lain.
"Saya dapat dari Marzuli Rp 5 juta cash. Lainnya transfer," ungkap Muchlis di hadapan majelis hakim yang dipimpin Riza Fauzi.
"Ada (uang yang diterima dari napi lain). Dari Suji Rp 10 juta, dari Gempol Rp 5 juta, dan dapat dari napi lain bervariatif, Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta," jawabnya.
8. Eks Kalapas Kalianda Muchlis Adjie divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 6 Februari 2019.
Muchlis Adjie dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa Roosman Y.
Muchlis Adjie terlibat dalam kasus pemufakatan jahat tindak pidana narkotika di Lapas Kalianda. (*)