Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar

Berdasarkan surat putusan MA, Sugiarto Wiharjo alias Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Buron legendaris Sugiarto Wiharjo (mengenakan masker) alias Alay tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 8 Februari 2019. 

Kejar Satono

Dengan penangkapan Alay, Susilo berharap bisa menemukan titik terang keberadaan mantan Bupati Lampung Timur Satono.

"DPO satu lagi yakni mantan Bupati Lampung Timur. Mudah-mudahan segera kami temukan," ucapnya.

 

Adapun langkah yang diambil oleh Susilo untuk menangkap DPO satu ini, pihaknya akan bersinergi bersama KPK seperti pencarian Alay.

"Dan kami akan bersinergi dengan semua masyarakat," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved