Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Dari Kerugian Negara Rp 106 Miliar, Alay Baru Bayar Rp 1 Miliar
Berdasarkan surat putusan MA, Sugiarto Wiharjo alias Alay wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 106 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.
"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.
Susilo menuturkan, sejak semalam terpidana telah menjalani tes di Kejaksaan Agung.
"Di Kejagung kami lakukan pemeriksaan terhadap identitas yang bersangkutan. Karena sudah sore dan penerbangan padat, akhirnya pagi ini baru bisa dibawa ke Lampung," bebernya.
"Dan saat ini langsung dilakukan eksekusi di Lapas Rajabasa," imbuhnya.
Menurut Susilo, ini merupakan bagian dari bagian program Tabur (Tangkap Buronan).
"Maka kami mengimbau kepada para DPO, baik tipikor dan umum, kami sangat berharap segera menyerahkan diri," tegasnya.
"Karena identitas DPO sudah kami identifikasi, lebih baik segera serahkan diri dibandikan kami jemput paksa," lanjutnya.
• BREAKING NEWS - Tiba di Kejati Lampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Berpindah Tempat
Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas.
"Menurut pemantauan petugas, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas yang berbeda," bebernya.
Saat ditanya apakah Alay sempat pelesir ke luar negeri, Susilo menegaskan, terpidana belum sempat ke luar negeri.
"Untuk ke luar negeri, yang bersangkutan belum," tegasnya.
Susilo menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.
"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.