Tribun Bandar Lampung

BKD Bandar Lampung Sampaikan Usul Rekrutmen P3K 209 Orang Beserta Rinciannya

BKD Bandar Lampung telah menyampaikan usul formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TribunStyle.com Kolase
Perbedaan PNS dan P3K atau PPPK. 

Pejabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengungkapkan, pemerintah pusat melalui BKN telah mengirim surat pemberitahuan ke daerah-daerah. Itu terkait rencana rekrutmen P3K tahap pertama.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya menggelar rapat pada Kamis (7/2/2019). Namun, menurut Hamartoni, dari hasil rapat, pemprov belum akan mengumumkan rekrutmen P3K sesuai permintaan pusat.

"Kami baru selesai rapat tadi (Kamis). Intinya, ya tidak semudah itu mengangkat P3K menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Hamartoni melalui ponsel, Kamis sore.

Ia membenarkan sudah ada dasar hukum terkait rekrutmen P3K , yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

"Tapi, untuk pembiayaan dan segala macamnya, kan belum ada aturannya," ujar Hamartoni.

Karena itulah, Hamartoni menjelaskan, pemprov akan berkonsultasi kembali dengan pemerintah pusat, dalam hal ini BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Konsultasi itu, lanjut dia, terutama berkaitan dengan anggaran.

"Kami harus konsultasikan lagi ke pusat," kata mantan sekretaris Kabupaten Lampung Utara itu.

Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan sebelumnya menyatakan belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana rekrutmen P3K.

"Kami masih menunggu informasi resmi secara tertulis," ujarnya, Minggu (27/1/2019).

Henry menjelaskan, Menpan RB Syafruddin telah menyampaikan rencana rekrutmen PPPK dalam rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau, pertengahan Januari 2019. Dari rakor yang berlangsung selama dua hari, menpan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

"Dalam rakor memang ada pembahasan semua yang menyangkut rekrutmen P3K. Tapi (menpan) belum menetapkan keputusan. Nanti, keputusan akan turun melalui peraturan menteri. Setelah ada itu (permen), daerah baru bisa bergerak," jelas Henry.

Ia menambahkan, BKD Lampung akan menyampaikan usulan kebutuhan pegawai setelah keluarnya juknis terkait rekrutmen P3K.

"Kebutuhan pegawai kan berdasarkan analisis beban kerja yang penghitungannya per tahun. Data itu dinamis setiap tahunnya. Tapi, kami akan lihat dulu seperti apa isi juknis, baru kami sampaikan kebutuhannya," terang Henry.

Dua Tahap

Kemenpan RB akan membuka rekrutmen P3K dalam dua tahap. Pada tahap pertama, rekrutmen P3K akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2). Sementara pada tahap kedua, Kemenpan RB akan merekrut P3K dari formasi umum. Namun, pelaksanaan rekrutmen masih menunggu juknis.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved