Tribun Bandar Lampung

BKD Bandar Lampung Sampaikan Usul Rekrutmen P3K 209 Orang Beserta Rinciannya

BKD Bandar Lampung telah menyampaikan usul formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Yoso Muliawan
TribunStyle.com Kolase
Perbedaan PNS dan P3K atau PPPK. 

Merujuk laman setkab.go.id, Menpan RB Syafruddin menyatakan, rekrutmen P3K tahap pertama akan berlangsung pada Februari ini.

"Formasi yang tersedia adalah posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat," katanya.

Sedangkan rekrutmen P3K tahap kedua, menurut Syafruddin, khusus untuk formasi umum dengan kuota sebanyak 150 ribu.

"Prinsipnya, secara bertahap tanpa mengganggu kontestasi pilpres dan pileg serentak April mendatang," ujarnya.

Syafruddin menerangkan, rekrutmen P3K bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi. Melalui rekrutmen ini, jelas dia, pemerintah ingin mendapatkan pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.

Tujuan lainnya, imbuh Syafruddin, mendapatkan pegawai yang bisa langsung menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini pula, pemerintah hendak "memulangkan" para diaspora (warga Indonesia di luar negeri) agar berkarya di Tanah Air.

Surat Sudah ke Daerah

Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta Istati Atidah menyatakan, surat mengenai rekrutmen P3K semestinya sudah sampai ke tingkat daerah. Baik ke Badan Kepegawaian Daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Sudah, sudah ada suratnya itu. Beberapa daerah bahkan sudah mengumumkan secara lisan. Resminya kan memang besok (pengumuman pada hari ini). Setelah itu, baru mulai tahapannya," kata Istati melalui ponsel, Kamis (7/2/2019).

Istati menjelaskan, pada tahap pertama, rekrutmen P3K akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2).

"Lebih jelasnya, coba langsung ke BKD. Karena, surat (seharusnya) sudah masuk ke mereka," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved