Tribun Bandar Lampung
Kadis-kadis Disuruh Awasi Pajak Restoran, Ketua Komisi I: Hilangkan Saja UPT
Penempatan sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan pemantauan di rumah makan guna mengawasi transaksi pajak dipertanyakan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kadis-kadis Disuruh Awasi Pajak Restoran, Ketua Komisi I: Hilangkan Saja UPT
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penempatan sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan pemantauan di sejumlah rumah makan dan tempat usaha guna mengawasi transaksi pajak dipertanyakan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari PNS yang ditugaskan melakukan pemantauan dan pengawasan di restoran dan objek pajak lainnya pada jam kerja.
“Kita banyak terima keluhan. Banyak pejabat eselon II sampai IV ditugaskan ngawasi objek-objek (pajak) saat jam kerja. Ini kami pertanyakan. Kenapa bukan pegawai BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) yang melakukan pengawasan? Percuma ada UPT-UPT pajak. Hilangkan saja UPT. Artinya, mereka tidak bisa kerja optimal,” kata Nu’man, Minggu, 10 Februari 2019.
• Komisi II Bandar Lampung Akan Tinjau Ulang Sistem Setoran Pajak Restoran
Menurut Nu’man, keluhan-keluhan tersebut disampaikan sejumlah PNS dalam rapat kerja dengan DPRD Kota Bandar Lampung.
“Kami satu pekan lalu beberapa kali rapat kerja. Ada beberapa ASN yang menyampaikan keluhan ini. Tapi, kita tidak bisa ungkapkan identitas mereka,” jelas Nu’man.
Nu’man menambahkan, pihaknya bersama Komisi II berencana mengadakan rapat kerja dengan Inspektorat dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung guna menyikapi masalah ini.
“Rencananya, kita undang Inspektorat, BKD, termasuk BBPRD. Kami akan minta penjelasan terkait masalah ini. Apa dasar hukum ASN non-BPPRD ditugaskan mengawasi tempat-tempat objek pajak, termasuk sejumlah kadis? Apa guna UPT itu? Ini sudah di luar tupoksi mereka,” tandas Nu’man.
Menurut Nu’man, penempatan ASN mengawas objek pajak dengan tujuan mencegah kecurangan dan meningkatkan PAD dinilai kurang tepat.
Dia menilai, model pengawasan seperti itu tidak menjamin PAD meningkat.
• Pedagang Kaget Perda Pajak Restoran tak Disosialisasikan
“Kejujuran bukan hanya dituntut pada objek pajaknya. Tapi, personel-personel yang melakukan penagihan pajaknya, mulai atas sampai bawah. Karena kami masih menemukan indikasi celah kebocoran PAD dari sektor pajak. Nanti kita buka dan sampaikan,” tegas Nu’man.
Pengawasan ASN non-BPPRD yang mengawasi sejumlah objek pajak di Bandar Lampung bukan hanya isapan jempol.
Berdasarkan pengakuan beberapa ASN kepada Tribunlampung.co.id, mereka memang mendapat tugas untuk melakukan pengawasan di rumah makan pada jam kerja.
Mereka mengaku tidak bisa menolak dan terpaksa menjalankan tugas tersebut meskipun tidak ada hubungannya dengan satker mereka.