Komisi II Bandar Lampung Akan Tinjau Ulang Sistem Setoran Pajak Restoran
Proyeksi kenaikan PAD pada RPJMD itu 20 persen, tapi tahun lalu hanya naik 9 persen.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi II DPRD Bandar Lampung akan meninjau ulang sistem penghitungan pajak restoran yang menggunakan self assessment (penghitungan sendiri). Pasalnya penghitungan tersebut diakui tidak efektif, karena kurang transparan
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Nu'man Abdi, pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung tahun 2014 sebesar 9 persen. Padahal berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap tahunnya diproyeksi naik 20 persen.
"Proyeksi kenaikan PAD pada RPJMD itu 20 persen, tapi tahun lalu hanya naik 9 persen untuk itu kita akan lakukan uji petik terhadap pajak restoran dan pasar swalayan. Karena kedua sektor ini merupakan penyumpang PAD terbesar," kata Nu'man, minggu (12/7/2015). (*)