KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami

Masa penahanan Bupati Mesuji Khamami diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Masa penahanan Bupati Mesuji Khamami (tengah) diperpanjang oleh KPK selama 30 hari ke depan. 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mesuji Khamami

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masa penahanan Bupati Mesuji Khamami diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Khamami ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 25 Januari 2019 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan Khamami dilakukan mengingat KPK masih perlu melakukan penyelidikan.

2 Hari, KPK Periksa 25 Saksi Terkait OTT Khamami di Mapolres Lampung Tengah

"Penahanan dimulai tanggal 13 Februari hingga 24 Maret 2019," kata Febri, Senin, 11 Februari 2019.

Febri menambahkan, perpanjangan masa penahanan tidak hanya berlaku untuk Khamami, namun juga empat tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji lainnya.

"Perpanjangan ini berlaku pada lima tersangka suap, termasuk bupati Mesuji," tegasnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Khamami dan empat orang lainnya menjalani masa penahanan pertama.

Febri mengatakan, kelima tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

"Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari," ungkapnya, Jumat, 25 Januari 2019.

Adapun Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Kardinal selaku swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Khamami Jadi Tersangka KPK, Saply Jabat Plt Bupati Mesuji

Geledah Rumah Khamami di Bandar Lampung

Pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Selama dua hari, penyidik KPK menggeledah kantor dan rumah tersangka suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.

Juru Bicara KPK Febri Diyansah mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat milik tersangka suap Dinas PUPR Mesuji.

 5 Jam Geledah Kantor Dinas PUPR Mesuji, KPK Juga Sambangi Ruang Sekkab

"Tim melakukan penggeledahan selama dua hari," ungkap Febri melalui pesan WhatsApp, Selasa, 29 Januari 2019.

Febri menjelaskan, pada hari Senin, 28 Januari 2019, KPK melakukan penggeledahan di Bandar Lampung.

"Ada tiga lokasi yang digeledah di Bandar Lampung," katanya.

Adapun tiga lokasi yang dimaksud yakni rumah Bupati Mesuji Khamami di Bandar Lampung, kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, dan rumah salah satu tersangka pemberi suap dari pihak swasta.

"Untuk hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Mesuji," tambah Febri.

Adapun yang digeledah yakni Kantor Bupati Mesuji dan kantor Dinas PUPR Mesuji.

Febri mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim membawa sejumlah berkas yang diduga terkait dengan perkara suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

"Kami telah sita sejumlah dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap," tandasnya.

Geledah Kantor Dinas PUPR Mesuji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Selasa, 29 Januari 2019 siang.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya terkait kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Mesuji, pekan lalu.

 Khamami Ditahan di Rutan Pomdam Jaya, 5 Tersangka Suap Dinas PUPR Mesuji Disel Terpisah

Tim lembaga antirasuah yang beranggotakan sekitar 15 orang itu mendatangi kantor Dinas PUPR Mesuji sekitar pukul 13.30 WIB dengan dijaga ketat aparat kepolisian.

Mereka menumpang lima mobil Kijang Innova, yakni BE 1192 CN, BE 1724 CO, BE 1497 CJ, BE 1196 CQ, dan BE 1531 BV.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Selasa, 29 Januari 2019 siang.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Selasa, 29 Januari 2019 siang. (Tribun Lampung/Endra Z)

Setelah hampir lima jam lamanya, penggeledahan di kantor Dinas PUPR Mesuji berakhir pukul 18.20 WIB.

Dari lokasi, KPK mengangkut satu buah koper besar warna merah dan satu koper warna biru yang diduga berisi berkas terkait proyek di Mesuji.

Usai menggeledah kantor Dinas PUPR Mesuji, 15 orang yang semuanya mengenakan masker itu lantas menyambangi kantor Sekretariat Kabupaten Mesuji.

Di sana, mereka menggeledah ruang Sekkab Mesuji.

Sampai berita ini diterbitkan, tim KPK masih melakukan penggeledahan.

 Pasca Bupati Mesuji Terjaring OTT, KPK Segel Kantor Dinas PUPR

Khamami Ditahan di Rutan Pomdam Jaya

Pasca ditetapkan sebagai tetapkan sebagai tersangka, lima orang terkait transaksi suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji menjalani masa penahanan pertama.

Juru Bicara KPK Febri Diyansah mengatakan, kelima tersangka kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.

"Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari," ungkap Febri Diyansah, Jumat, 25 Januari 2019.

Adapun Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

 OTT KPK di Lampung, Duit Rp 1,28 M untuk Khamami Dititipkan di Toko Ban

Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Kardinal selaku swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Selama 20 hari ditahan, Febri mengatakan, KPK terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap proyek ini.

Terkait apakah akan ada tersangka baru atas kasus suap ini, Febri belum bisa berkomentar.

Sampai Kamis siang, 24 Januari 2019, ada 11 orang terperiksa terkait transaksi suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.

"Iya, ada 11 orang terperiksa," ungkap Febri.

Lanjut Febri, tujuh orang sudah dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

"Tadi pagi sudah tujuh orang terperiksa dibawa ke Jakarta," tuturnya.

Untuk siang ini, kata Febri dibawa empat orang terperiksa.

"Empat lainnya dibawa siang ini, termasuk bupati dan pejabat/l PNS Dinas PUPR," katanya.

Febri menambahkan, ke-11 orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.

"Hasil dan perkembangan status hukum OTT akan disampaikan melalui konferensi pers," tandasnya.

Sita Rp 1,28 Miliar di Toko Ban

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung, penyidik menyita uang duit Rp 1,28 miliar untuk Khamami di Lampung Tengah.

Menariknya, uang fee proyek itu disita KPK dari sebuah toko ban.

"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

Uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis.

Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.

"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria. 

 Profil Khamami, Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK Pernah Jadi Anggota DPRD Lampung 2 Periode

Tetapkan 5 Tersangka

Usai operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Selain itu adik ipar Khamami, Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mesuji, Wawan Suhendra ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap senilai Rp 1,58 miliar.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

OTT terhadap Khamami dkk berlangsung dramatis pada Rabu hingga Kamis (23-24/1) dini hari.

Ia sempat posting foto di Facebook tentang kegiatannya menemui warga yang datang berkunjung ke rumah dinasnya.

Di foto itu, Khamami menuliskan kata "Hoaxxx", untuk menangkal isu dirinya terjerat OTT yang ramai beredar via pesan WhatssApp.

Dalam hitungan jam, Khamami ternyata dicokok di rumah dinasnya oleh tim KPK.

Basaria menyebut OTT berlangsung di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan Taufik di depan toko ban di Lampung Tengah.

Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar.

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral.

Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang lainnya, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

"Sebelumnya MD (Mai) dan K (Kardinal) membawa uang SA (Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah," ujar Basaria.

Menurut Basaria, uang Rp 1,28 miliar itu sebelumnya dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang.

Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil.

Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lamteng, dan mengamankan Kardinal.

"Tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata dia.

Kabar penangkapan ini beredar luas via WA. Mulai petang hingga malam hari, Rabu, berembus isu pejabat Mesuji, termasuk Khamami, kena OTT.

Kabar OTT ini juga sampai kepada Khamami.

Ia pun menepis isu tersebut lewat Facebook, termasuk saat dihubungi Tribun pada Rabu malam.

Ia bahkan sempat memposting foto dirinya sedang menerima warga yang berkunjung ke rumah dinasnya pada Rabu malam.

Di foto itu, Khamami menuliskan kata "Hoaxxx".

Tak dinyana, pada Kamis dini hari sekira pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami.

Bupati Mesuji itu pun digelandang ke Polres Mesuji.

Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK menangkap Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra di kantornya.

Setelah menjalani pemeriksaan sementara, KPK membawa empat pejabat Mesuji ke Jakarta.

Mereka adalah Khamami, Kadis PUPR Najmul Fikri, Sekretaris PUPR Wawan Suhendra, dan Lutfi, staf PUPR.

Istri Khamami juga ikut dalam konvoi kendaraan tim KPK yang bertolak dari Polres Mesuji menuju Bandara Radin Inten II.

Pantauan Tribun, Khamami tiba di Bandara Raden Inten II sekitar pukul 11.50 WIB.

Mobil rombongan KPK ini langsung masuk ke dalam halaman parkir VIP bandara.

Empat orang, termasuk Khamami, terlihat keluar dari mobil.

Sebelum masuk ke ruang VIP, Khamami sempat duduk di teras dengan mengenakan jaket, memakai masker, dan kacamata.

 Daftar Harta Kekayaan Khamami, Bupati Mesuji yang Terjaring OTT KPK

Tak lama berselang, Khamami beserta rombongan masuk ke dalam ruang VIP.

Begitu masuk, petugas KPK pun langsung mengunci pintu.

Dua petugas Brimob Polda Lampung bersenjata lengkap bersiaga menjaga area ruang tunggu VIP.

Tampak juga istri Khamami yang turut mengantar.

Namun, begitu Khamami masuk ke ruang tunggu VIP, sang istri langsung meninggalkan bandara. (*)

Tags
KPK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved