Tribun Bandar Lampung
2 Flyover di Bypass Bandar Lampung Mulai Dibangun Maret
Pembangunan dua flyover di Bandar Lampung tahun ini sedikit mengalami kemunduran.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Untuk berkas yang sudah masuk, langsung kami buat. Jadi, saat ini sedang proses pemberkasan untuk pembebasan lahan," kata Dedy.
"Alhamdulillah, penolakan sudah tidak ada. Memang awalnya ada pro dan kontra. Tapi akhirnya sepakat Rp 2,5 juta per meter," sambungnya.
Untuk membayar ganti rugi lahan, Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan dana sebesar Rp 15 miliar.
"Kami siapkan untuk ganti rugi Rp 15 miliar di dua titik (flyover) tersebut. Kami ganti rugi juga bangunan di atasnya," ujar Kepala Dinas PU Bandar Lampung Iwan Gunawan.
• Selain Bangun 2 Flyover, Bandar Lampung Anggarkan Rp 40 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Sejumlah warga di Jalan Untung Surapati dan Jalan RA Basyid yang lahannya terdampak proyek flyover mengaku sudah menandatangani berkas pencairan ganti rugi.
"Ya, sudah tanda tangan pencairan. Tapi, belum semuanya untuk warga di sini," kata Vivi, warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Selasa.
Vivi mengungkapkan, lahan miliknya yang terdampak proyek flyover, yaitu sepanjang 38,055 meter.
Total ia mendapatkan ganti rugi sekitar Rp 95 juta.
"Pak RT dan lurah juga datang ke rumah, ngantar berkas untuk pencairan uang ganti rugi lahan. Itu untuk lahan aja. Bangunan yang kena dampak juga akan diganti. Misalnya, tembok, kanopi, dan lainnya," tutur Vivi.
Pada berkas pencairan yang ditandatangani, ia juga diminta mencantumkan nomor rekening untuk pencairan uang ganti rugi.
"Kalau dananya cair, langsung ditransfer ke rekening itu. Tapi, pas penandatanganan belum lama ini, belum dikasih tahu kapan waktu cairnya," ujar Vivi.
Asmuni, warga Kelurahan Labuhan Dalam, mengaku meneken berkas pencairan ganti rugi pada 17 Januari lalu di kantor kelurahan.
"Intinya, dalam berkas itu, lahan kena sekian, biaya ganti rugi sekian," katanya.
Lahan Asmuni yang terdampak proyek flyover seluas 16 meter persegi dan bangunan 5 meter persegi.
Adapun total ganti rugi sekitar Rp 40 juta.
"Akan ditransfer. Makanya cantumkan nomor rekening. Tapi pas tanda tangan, nggak dikasih tahu kapan waktu cairnya. Mungkin nanti pas cair baru dikasih kabar," terangnya. (*)