Kasus Suap Lampung Selatan

Agus BN Minta Hakim Hadirkan Saksi Kunci Penyerahan Uang Rp 2,5 Miliar ke Ketua DPRD Lamsel

Demi membongkar aliran dana suap proyek di DPRD Lampung Selatan, Agus BN meminta bantuan untuk memanggil dua saksi kunci penyerahan uang Rp 2,5 miliar

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Perdi
Agus BN minta hakim hadirkan saksi kunci penyerahan uang Rp 2,5 miliar ke Ketua DPRD Lamsel. 

"Supaya jelas, karena pada saat (persidangan) keterangan Pak Zainudin Hasan (terkait uang Rp 2,5 miliar) pada saat itu tidak seperti Pak Agus. Artinya, ada perbedaan. Sedangkan saat itu Pak Agus (menyatakan) sesuai perintah untuk segera menyelesaikan dan memberikan kepada DPRD," jelas Ali.

BREAKING NEWS - Pakai Rekening Pegawai, Zainudin Hasan Belanja Baju Koko Senilai Rp 595 Juta

"Jadi (kedatangan saksi) untuk pembenaran bahwa dia menyerahkan. Ada dua saksi yang melihatnya. Maka untuk mencapai kebenaran materiil, akan kami hadirkan kedua saksi tersebut. Apa pun keterangannya kami catat," beber Ali.

Terkait kesimpulan persidangan, Ali mengatakan bahwa dalam sidang kali ini pihaknya menghadirkan saksi yang menguatkan bahwa uang ini tidak berhenti di Agus BN.

"Jadi uang itu untuk kepentingan Pak Zainudin, sehingga uang yang diterima Pak Agus kemudian didistribusikan ke orang-orang ini (saksi). Baik untuk pembelian tanah atau apa pun itu, hari ini kami mau menelusuri, meskipun pendalamannya bakal di perkara Pak Zainudin, yakni perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," tandas Ali.

Hormati Proses Hukum 

Dalam sidang sebelumnya, nama Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi kembali disebut. 

Dalam sidang dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 13 Desember 2018, nama Hendri disebut oleh jaksa KPK.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Agus BN pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Hendry Rosadi.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi
Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi (Tribunlampung/Dedi)

Semuanya, kata dia, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah.

 Agus BN, Aktor Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

“Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendry kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 14 Desember 2018.

Hendry menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan itu.

Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, terungkap Agus BN menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,742 miliar.

Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved