Kasus Suap Lampung Selatan
Agus BN Minta Hakim Hadirkan Saksi Kunci Penyerahan Uang Rp 2,5 Miliar ke Ketua DPRD Lamsel
Demi membongkar aliran dana suap proyek di DPRD Lampung Selatan, Agus BN meminta bantuan untuk memanggil dua saksi kunci penyerahan uang Rp 2,5 miliar
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Agus BN Minta Hakim Hadirkan Saksi Kunci Penyerahan Uang Rp 2,5 Miliar ke Ketua DPRD Lamsel
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Demi membongkar aliran dana suap proyek hingga ke lingkungan DPRD Lampung Selatan, Agus BN meminta bantuan untuk memanggil dua saksi kunci penyerahan uang Rp 2,5 miliar.
Hal itu disampaikan Agus BN sebelum ditutupnya sidang kasus suap proyek suap Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Februari 2019.
Agus BN melalui kuasa hukumnya, Sukardi, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
• BREAKING NEWS - Hadirkan Penyidik KPK sebagai Saksi, Sidang Agus BN Sempat Tegang
Saksi yang dimaksud adalah anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PDIP.
Namun karena adanya aturan birokrasi, kuasa hukum mengaku pihaknya tidak bisa menghadirkan kedua saksi tersebut.
"Maka meminta majelis hakim bisa menghadirkan kedua saksi tersebut," kata Sukardi.
Majelis hakim pun menerima permintaan tersebut dan meneruskan ke jaksa KPK untuk dapat menghadirkan keduanya.
Jaksa KPK Ali Fikri mengaku siap menghadirkan kedua saksi yang diminta oleh Agus BN.
"Seharusnya dia (Agus BN) yang menghadirkan. Karena ini berhubungan dengan birokrasi dan ada penetapan hakim, silakan JPU untuk menghadirkan. Maka kami siap dua minggu yang akan datang. Karena minggu depan (agenda sidang) masih saksi," tutur Ali.

Menurut Ali, permintaan pemanggilan dua saksi ini berdasarkan keterangan terdakwa Agus BN yang mengaku pernah menyerahkan uang kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi.
"Jadi pernah menyerahkan uang ke ketua DPRD sejumlah Rp 2,5 miliar untuk kebutuhan anggota," kata Ali.
"Nah, menurut Pak Agus, yang tahu itu ada dua orang itu (yang akan dihadirkan), yakni ketua fraksi PKS dan ketua fraksi PDIP," imbuhnya.
Ali menjelaskan, dengan didatangkannya kedua saksi tersebut, diharapkan keterangan Agus BN bisa lebih jelas.