Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS- Zainudin Hasan Beli Harley Davidson Pakai Nama Seorang Kolektor
BREAKING NEWS- Zainudin Hasan Beli Harley Davidson Pakai Nama Seorang Kolektor
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan untuk perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin, 11 Februari 2019.
Dalam sidang lanjutan kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang membongkar pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Zainudin Hasan.
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi.
Di antaranya, Cinta Aristasia (dokter sekaligus sekretaris PT RS Airan), M Iqbal (RS Airan), Ridwan Irawan, Subandi, dan Mita Andaran Sari.
Kemudian, Jengiskan Haikal, Siti Khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi, Tamrin, M Lekok, Hasan Lison, Ahmad R Tarmizi, M Alzier Dianis Thabranie, Edi Hariyandi, dan Rudi Hartono.
Namun karena jadwal sidang molor, lima saksi akhirnya mangkir.
• Fakta-fakta Napi di Bali Intimi Pacar dan Anak di Bawah Umur di Ruang Besuk Lapas
Kepada Direktur RS Airan Raya M Iqbal, ketua majelis hakim Mien Trisnawaty menanyakan jumlah saham yang dibeli terdakwa Zainudin Hasan.
Iqbal mengatakan, pada awalnya RS Airan Raya dibangun dengan menggunakan dana patungan antara dirinya dan Zainudin Hasan.
"Waktu itu kami bersama-sama bangun rumah sakit ini. Beliau (Zainudin Hasan) juga menyumbangkan dananya sebesar Rp 3,7 miliar," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, proses pembayaran saham dari Zainudin ke PT Airan Raya dilakukan bertahap.
Pertama pada tahun 2017 dengan jumlah setoran Rp 1 miliar.
Kemudian setoran kedua tahun 2018 sebanyak 200 ribu dolar AS.
Mien pun kembali menanyakan apakah pembayaran angsuran saham itu diberikan langsung oleh Zainudin Hasan.
Iqbal mengatakan, pembayaran saham bukan dilakukan oleh Zainudin Hasan, melainkan Agus Bhakti Nugroho.
"Ya, kami tahu kalau dana dari beliau dan Agus BN yang menelepon," tandasnya.
• Putri Raisa dan Hamish Daud Dapat Kado Cantik dari Suami Maia Estianty, Isinya . . .
Sementara jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, persidangan hari ini untuk membuktikan adanya pembelian saham di RS Airan Raya dan sejumlah aset tanah yang diduga dibeli dari uang hasil suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.