Tribun Pesawaran
Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil
Hal itu diketahui saat bocah perempuan yang tinggal di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung ini menunjukkan perubahan perilaku belakangan ini.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Atas perbuatannya, kini Sugeng harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Tegineneng.
Sugeng dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Digagahi Tetangga
Peristiwa serupa juga terjadi di Lampung Utara.
AZ (14), warga Kotabumi, Lampung Utara, menjadi korban kekerasan seksual.
DR, ayah AZ, harus menelan pil pahit saat mengetahui anak semata wayangnya sudah hamil lima bulan.
Dengan mengenakan jilbab biru, Minggu, 30 September 2018, siswi kelas 1 SMA ini menceritakan kisah pilu yang dialaminya.
AZ mengaku dua kali dicabuli oleh pria yang merupakan tetangganya sendiri.
Terakhir, AZ dipaksa melayani nafsu bejat pelaku pada tiga bulan lalu di rumah neneknya.
Di bawah ancaman senjata tajam, AZ tak bisa berbuat banyak.
Baca: Oknum Dosen FKIP Unila Didakwa 3 Kali Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi
Baca: BREAKING NEWS - Tenyata, TKP Driver Ojol Cabuli Penumpang Tempat Pacaran Muda-mudi
AZ tak melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya karena takut.
“Saya takut. Saya hanya bisa diam dan tak sanggup menceritakannya ke keluarga,” beber AZ saat diwawancarai di kediamannya.
DR, ayah korban, mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya beberapa hari lalu.
Ia tidak menyangka anaknya menjadi korban kelakuan bejat tetangganya.