Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Suap Proyek Dinas PUPR, Agus BN dan Anjar Asmara Bertukar Kesaksian

Persidangan digelar dengan menghadirkan terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dan Anjar Asmara, mantan Kadis PUPR Lamsel.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Anjar Asmara, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019. 

Semuanya, kata dia, haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah.

 Agus BN, Aktor Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

“Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya harus berdasarkan fakta hukum yang sah,” kata Hendry kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 14 Desember 2018.

Hendry menegaskan, ia mendukung penuh dan percaya atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang juga menjerat Bupati nonaktif Zainudin Hasan itu.

Dalam sidang kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, terungkap Agus BN menerima uang setoran fee proyek di Dinas PUPR dalam kurun 2016-2018 sebesar Rp 72,742 miliar.

Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok penting dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Agus berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72 miliar, lalu mengalirkannya kepada Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi.

Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved