Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Kakak, dan Adiknya Berkali-kali, Terbongkar Lewat Cerita

Seorang gadis berusia 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya secara berkali-kali. Para terduga pelaku

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. Gadis 18 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Kakak, dan Adiknya Berkali-kali, Terbongkar Lewat Cerita. 

TRIBUNLAMPUNG, PRINGSEWU - Seorang gadis berusia 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya secara berkali-kali.

Para terduga pelaku, yakni ayah korban berinisial JM (45), kakak berinisial SA (24) dan adiknya, YF (16).

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kasus gadis 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya tersebut terungkap setelah dilaporkan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak, Tarseno (51).

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).

Deddy mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.

Ada juga beberapa helai pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.

Pegawai Pemkab Tulangbawang Barat Diperkosa Tukang Ojek Langganan, Teman Pelaku Ikut Gotong Korban

LIVE STREAMING Indonesia Vs Kamboja Piala AFF U-22 2019 Live RCTI Jumat 22 Februari 2019

BNN Temukan Sabu 20 Kilogram di Dalam Minibus Tidak Bertuan

Deddy menuturkan, korban yang merupakan penyandang disabilitas telah bercerita kepada seorang pendamping perempuan.

Gadis 18 tahun itu mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandung, kakak, maupun adiknya secara berkali-kali.

Perkara tersebut, kata Deddy Wahyudi, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung

Kasus kekerasan seksual sedarah atau inses pernah terjadi di Lampung Selatan.

Seorang narapidana (napi) yang masih berada di dalam penjara memaksa istri sirinya untuk berbuat tak senonoh.

Mirisnya, napi itu memerintahkan istrinya melakukan perbuatan cabul dengan ayah kandung sang istri, teman, serta anak kandungnya.

Awalnya, kasus napi paksa istri intimi ayah kandung itu terbongkar setelah video intim ayah dan anak itu menyebar.

Video itu menyebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Korban masih berusia 18 tahun.

Sedang Sakit, Nenek Diperkosa Pemuda di Gunung Kidul, Penyebab Aksi Nekat Pelaku Terungkap

Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.

Saat ini, K masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.

Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.

Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."

Pemandu Lagu Diperkosa di Room Karaoke, Pelaku Ditangkap 2 Jam Kemudian

"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan.

Pada kasus napi paksa istri intimi ayah kandung tersebut, polisi juga menemukan fakta lain.

Korban tidak hanya diperintahkan untuk berhubungan intim dengan ayah kandungnya.

Ia juga diperintahkan suami sirinya untuk melayani nafsu bejat teman si suami.

Selain itu, ia juga disuruh berhubungan badan dengan anak kandung suami sirinya.

K menyuruh korban melakukan video call, saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.

Bidan Desa Diperkosa 5 Orang, Kapolda Sumsel: Luar Biasa Kejam, Pelakunya Pasti Kami Sikat

Remaja Perempuan Diperkosa sampai 5 Kali Sehari oleh Ayah Kandung, Kakak, dan Adiknya Sendiri

Laga Hidup Mati Arema FC Vs Persib Bandung, Live Streaming Piala Indonesia Hari Ini Pukul 15.00

Namun, K meminta korban menyembunyikan ponsel, yang digunakan untuk video call.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain."

"Di mana, HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang, dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan. (robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved