Tribun Tanggamus
Petugas Lapas Kota Agung Dilarang Bawa Ponsel
Menegakkan Permen HumHAM No 6 Tahun 2013 ada pasal menyatakan pelarangan peredaran dan penggunaan ponsel dalam lapas.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Lapas Kota Agung meminta warga binaan yang masih sembunyikan ponsel agar sukarela menyerahkannya ke petugas lapas.
Itu dilakukan guna menegakkan Permen HumHAM No 6 Tahun 2013 ada pasal menyatakan pelarangan peredaran dan penggunaan ponsel dalam lapas.
"Kami beri waktu sampai hari Minggu".
"Setelah itu kita sepakat, bagi siapapun warga binaan yang tertangkap tangan memiliki atau menggunakan ponsel dalam lapas akan diproses sesuai tata tertib yang berlaku," ujar Kepala Lapas Kota Agung Sohibur Rachman, Jumat (22/2/2019).
• Lapas Kota Agung Tanggamus Panen Sayuran Hasil Para Napi
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Sohibur dalam pertemuan dengan 380 warga binaan.
Selanjutnya pihak lapas akan lakukan razia apabila masih ada warga binaan belum serahkan ponsel.
Sohibur menambahkan, ponsel yang disita nantinya akan diserahkan ke keluarganya masing-masing.
Selain warga binaan, para petugas lapas juga mulai dilarang membawa ponsel ke areal larangan ponsel.
"Itu berlaku bagi seluruh petugas lapas. Bagi petugas ada tempat larangan ponsel dan ada tempat boleh gunakan ponsel," tegasnya.
Menurut Sohibur, warga binaan masih ada yang menyimpan ponsel.
• Terungkap Modus Napi Lampung Rayu Polwan Makassar Pakai Ponsel di Penjara Lapas Kota Agung
Indikasinya penggagalan penyelundupan ponsel ke dalam lapas sebanyak dua kali.
Pertama, penyelundupan ponsel disembunyikan di selangkangan oleh pengunjung pada 13 Desember 2018.
Kedua, ponsel diselipkan dikonde dan ditutup lagi dengan hijab ada 27 Desember 2018 lalu.
Semua pelaku penyelundupan adalah perempuan.