Tribun Pringsewu
165 Kali Cabuli Gadis 18 Tahun, Ayah dan 2 Anak di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Inses
165 Kali Cabuli Gadis 18 Tahun, Ayah dan 2 Anak di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Inses
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cabuli Keponakan
Peristiwa serupa pernah terjadi di Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Abdul Rozak alias Rojali (37) diciduk polisi karena diduga mencabuli keponakannya sendiri.
Warga Dusun Lebak Kelapa, Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara ini ditangkap Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, Rabu, 28 November 2018 sekitar pukul 22.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung.
• Dipergoki Istri, Pria Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun di Kamar Mandi
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto menjelaskan, tersangka diamankan setelah ada laporan dari MD (33), orangtua korban.
“Mendapatkan laporan itu, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Abung Selatan melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka di Bandar Lampung serta dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Sukimanto, Jumat, 30 November 2018.
Dalam laporannya, tersangka mendatangi rumah korban, Rabu sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu korban yang tengah berada di kamar mandi langsung disergap tersangka.
Di situlah tersangka mencabuli bunga.
Tanpa disadari, perbuatan tersangka dipergoki istrinya yang tak lain bibi korban. (*)