Tribun Tulangbawang
Sasar Korban Cari Kerja di Facebook, Wanita Cantik asal Lampung Utara Diringkus di Hotel
Sasar Korban Cari Kerja di Facebook, Wanita Cantik asal Lampung Utara Diringkus di Hotel
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sasar Korban Cari Kerja di Facebook, Wanita Cantik asal Lampung Utara Diringkus di Hotel
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Niat hati ingin mendapatkan pekerjaan, sejumlah wanita malah menjadi korban penipuan.
Seperti yang dialami Febby Puspa Erine (20), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Febby menjadi salah satu korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Ayu Umaka (23), warga Perum PU, Desa Bumi Raya, Abung Selatan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
• Dijanjikan Kerja di Restoran, 5 Wanita Muda Ini Malah Dipaksa Jadi PSK
Kini, perempuan cantik ini sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap Polsek Banjar Agung, Rabu, 20 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel Sejahtera, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kompol Rahmin menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan tersebut berkat laporan korban ke Polsek Banjar Agung.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya tersangka dapat ditangkap.
Rahmin mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka tergolong kekinian.
Ini karena tersangka mencari calon korbannya melalui media sosial Facebook.
Tersangka mencari calon korban yang mencari pekerjaan di jejarin sosial tersebut.
Setelah itu tersangka langsung meminta nomor ponsel korban dengan cara mengirim pesan (inbox) di Facebook.
• Diimingi Upah Rp 5 Juta, Remaja Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
"Tersangka lalu mengajak korban ketemuan. Setelah bertemu, tersangka menjanjikan bisa memasukkan korban bekerja di salah satu rumah sakit atau puskesmas yang ada di Kabupaten Tulangbawang dengan meminta sejumlah uang,” terang Kompol Rahmin, Minggu, 24 Februari 2019.
Selain Febby Puspa Erine, ternyata ada lima korban penipuan tersangka lainnya, yaitu Linayu, Septa, Adisa, Devi, dan Ririn.
Oleh pelaku, mereka dijanjikan bisa masuk bekerja di RS Mutiara Bunda sebagai staf administrasi tanpa melalui tes.
Tersangka juga menjanjikan gaji Rp 1,9 juta per bulan.
"Korban ini diminta menyiapkan surat lamaran yang ditujukan ke rumah sakit tersebut. Pelaku juga meminta uang tunai sejumlah Rp 1.050.000 kepada setiap korbannya," beber Rahmin.
Dalam penyelidikan, polisi sempat meminta konfirmasi kepada pihak RS Mutiara Bunda.
Ternyata pihak RS Mutiara Bunda tidak pernah meminta tolong kepada tersangka untuk mencari tenaga kerja.
Dalam proses perekrutan tenaga kerja, RS Mutiara Bunda juga tidak memungut biaya.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga untuk berhati-hati saat mencari pekerjaan, dan lebih selektif dalam menerima informasi yang ada di medsos, sehingga tidak menjadi korban para pelaku kejahatan," tandas Kapolsek.
Tergiur Jadi Honorer Dishub
Kasus serupa pernah dialami seorang juru parkir di Bandar Lampung.
Tergiur dijanjikan menjadi tenaga honorer di Dinas Perhubungan, Andi Winata (33) rela menyetorkan uang Rp 20 juta kepada seorang oknum PNS.
Namun, hingga dua tahun berlalu, janji tersebut tidak terlaksana.
Alhasil, warga Jalan Kamboja, Kampung Doseran, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini mengadukannya ke Polresta Bandar Lampung, Minggu, 27 Januari 2019.
• TNI AD Tangkap 3 Pelaku Penipuan Melalui WhatsApp, Modus dan Peran Para Tersangka Terungkap
Andi menuturkan, kejadian ini bermula pada Oktober 2016.
Saat itu, ia dalam kondisi bingung terhadap nasibnya yang tak jelas.
Ia saat itu menjadi juru parkir berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) di Dishub.
"Kenapa saya masih kayak gitu saja. (Kebutuhan) Ekonomi makin tinggi. Tahu sendiri kan," ungkap Andi saat menggelar konferensi pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Senin, 28 Januari 2019.
Andi pun curhat kepada temannya, Ardian, yang bekerja sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
"Terus katanya (Ardian) akan bantu saya jadi honor di Dishub Kota," tuturnya.
Singkat cerita, Andi dikenalkan kepada HE, PNS yang mengaku menjabat kepala bidang angkutan di Dishub Kota Bandar Lampung.
"Itu masih tahun 2016. Saya telepon dan dia (HE) meminta uang Rp 20 juta kalau ingin jadi tenaga honor," kata Andi.
• Dililit Utang, Oknum Honorer Dishub Mengaku Empat Kali Menjambret
Andi langsung membicarakan permintaan tersebut dengan keluarganya.
"Pada bulan Oktober 2016 itu juga, saya serahkan uang Rp 20 juta. Saya bayar dua kali dengan jeda seminggu," terangnya.
Setelah uang tersebut diberikan, HE menjanjikan Andi bisa bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan pada awal 2017.
"Awalnya 2017 katanya (SK) keluar. Tapi, gak keluar juga. Kemudian diminta sabar, dan di pertengahan tahun 2017 bulan Juli, saya tanya lagi, gak keluar," kata Andi.
"Lagi-lagi, kata dia, diminta sabar dan nunggu akhir tahun. Akhir tahun sudah berlalu. Tahun 2018 saya telepon lagi, katanya sabar, belum ada," imbuhnya.
Karena merasa malu pada keluarga, dan sering adu mulut dengan istri, Andi pun nekat mendatangi HE di rumahnya dengan diantar oleh Ardian.
"Itu Januari 2018, diantar oleh Ardian, untuk meminta kejelasan. Sampai sana, dibilang begini, begitu, suruh sabar, belum keluar. Padahal, sampai setengah tahun dijanjikan," tuturnya.
"Lagi-lagi, kata dia suruh nunggu bulan Juli sampai Oktober. Tapi, gak ada hasil. Dan baru bulan Januari 2019, dia sudah tak berdinas di Dishub. Dia mengeluarkan surat pernyataan yang berisi akan memulangkan uang tersebut," lanjutnya.
Karena ternyata janji tersebut belum juga terlaksana, Andi pun mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung.
"Saya juga sudah didesak sama istri, akhirnya saya lapor," tandasnya.
• Dijanjikan Jadi PNS, 500 Guru Honorer Tertipu Setor Rp 4 Miliar ke Oknum Kemenag
Deswandi Aidiyan, kuasa hukum Andi dari Kantor Hukum Deswan, RH Hasibuan and Patner, mengatakan, sebelum mengajukan laporan dengan nomor LP/B-1/413/1/2019/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 27 Januari 2019, pihaknya sudah melakukan mediasi.
"Sebelum kami tindak pindana penipuan dan penggelapan, sudah kami lakukan mediasi. Tapi, akhirnya (HE) sepakat akan mengembalikan uang Rp 20 juta dengan bukti tertuang dalam kuitansi," katanya.
"Dia berjanji tanggal 8 Januari 2019 akan mengembalikan uang tersebut. Tapi, ternyata tetap saja tidak terealisasi. Hingga kami kasih tenggang tiga hari," imbuhnya.
Namun hingga 8 Januari 2019, kata Deswandi, janji pengembalian uang tidak kunjung terjadi.
• Tutut Soeharto Borong Koleksi Terbaru Galeri Ninda Tapis Lampung
• Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara
"Sampai kemarin, 27 Januari 2019, tak ada pembayaran. Kami laporkan tindak pidana penggelapan dan penipuan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengaku sudah menerima pengaduan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-penipuan-via-facebook.jpg)