Kasus Inses di Pringsewu

Ternyata AG Pernah Diperkosa Ayah Bersama Kakak-Adik Kandungnya Secara Bergiliran

AG (18), gadis penyandang disabilitas, ternyata pernah diperkosa bersamaan oleh ayah kandungnya, JM, kakak kandung, SA, dan kandung, YF (15).

Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (ketiga kiri) meninjau rumah AG, korban pemerkosaan oleh ayah dan saudara kandungnya, di Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 24 Februari 2019. 

Setelah ibunya meninggal dunia, AG pun terpaksa tinggal bersama JM.

AG baru sekitar satu tahun terakhir tinggal serumah dengan para predator seks tersebut. 

Ironisnya, AG justru dijadikan budak nafsu oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya sendiri.

Selama mendapat perlakuan bejat, AG kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya.

Ia hanya bisa keluar rumah saat pergi ke warung.

Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.

Kapolres juga meninjau rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung tersebut. 

Rumah yang menjadi TKP itu ada dua dan berada di satu pekarangan.

Rumah pertama merupakan bangunan lama yang masih ditinggali. 

Di depannya ada rumah bata merah dengan lantai keramik.

Rumah itu belum lama dibangun untuk kakak perempuan AG.

Kakak perempuan AG selama ini bekerja di Bandar Lampung.

AG merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Soal Kasus Inses di Pringsewu, LAdA-Damar Lampung: Tidak Ada Hukuman Minimal bagi Pelaku

Hesmu mengimbau kepada kepala desa untuk memperhatikan dan memberi sosialisasi kepada masyarakat supaya peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Dia menuturkan, para tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved