Kasus Inses di Pringsewu

Ternyata AG Pernah Diperkosa Ayah Bersama Kakak-Adik Kandungnya Secara Bergiliran

AG (18), gadis penyandang disabilitas, ternyata pernah diperkosa bersamaan oleh ayah kandungnya, JM, kakak kandung, SA, dan kandung, YF (15).

Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto (ketiga kiri) meninjau rumah AG, korban pemerkosaan oleh ayah dan saudara kandungnya, di Kecamatan Sukoharjo, Minggu, 24 Februari 2019. 

Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.

Jadi hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta dinas terkait untuk menangani psikologis korban.

Sebab, lanjut dia, meskipun mengalami keterbelakangan mental, AG bisa komunikatif  ketika diajak berbicara. 

Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan, pertumbuhan AG secara fisik sama seperti anak normal seusianya. 

Namun secara psikologis, AG berbeda dengan anak sebayanya.

Sebab, pemikirannya masih seperti anak-anak.

"Masih seperti anak-anak," tuturnya.

Ia mengungkapkan, AG memerlukan penanganan psikologis secara berkelanjutan atas kondisi disabilitas mental yang disandangnya. 

Saat ini, kata dia, pengasuhan AG dilakukan oleh keluarganya berdasar hasil musyawarah keluarga di tingkat desa. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved