Kasus Inses di Pringsewu
Ternyata AG Pernah Diperkosa Ayah Bersama Kakak-Adik Kandungnya Secara Bergiliran
AG (18), gadis penyandang disabilitas, ternyata pernah diperkosa bersamaan oleh ayah kandungnya, JM, kakak kandung, SA, dan kandung, YF (15).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Karena yang melakukan keluarga sendiri alias ises, tambah dia, hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Jadi hukuman maksimal bisa mencapai 19 tahun.
Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta dinas terkait untuk menangani psikologis korban.
Sebab, lanjut dia, meskipun mengalami keterbelakangan mental, AG bisa komunikatif ketika diajak berbicara.
Petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Pringsewu Oki Saputra mengungkapkan, pertumbuhan AG secara fisik sama seperti anak normal seusianya.
Namun secara psikologis, AG berbeda dengan anak sebayanya.
Sebab, pemikirannya masih seperti anak-anak.
"Masih seperti anak-anak," tuturnya.
Ia mengungkapkan, AG memerlukan penanganan psikologis secara berkelanjutan atas kondisi disabilitas mental yang disandangnya.
Saat ini, kata dia, pengasuhan AG dilakukan oleh keluarganya berdasar hasil musyawarah keluarga di tingkat desa. (*)