Tribun Lampung Utara
Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta
Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Wanita itu bernama Sri Jaliah (42), warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Tak tahu sedang dijebak, Sri terciduk oleh polisi yang melakukan penyamaran.
• Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan Sabu di Kotak Es Krim
Dari tangannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 124 juta.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mengatakan, Sri diamankan pada Sabtu, 23 Februari 2019.
Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.
Tersangka menentukan lokasi transaksi di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Begitu tiba di tempat yang disepakati, tersangka langsung diciduk polisi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 97 butir pil warna hijau tua yang diduga ekstasi, 1 buah plastik klip berisi pecahan pil ekstasi, dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

• Asyik Konsumsi Sabu di Rumah Kosong, Seorang Wanita Tak Sadar Saat Digerebek Polisi
“Sejumlah BB tersebut jika dihitung dengan jumlah nominal rupiah ditaksir sekitar Rp 124,25 juta. Dengan rincian ekstasi sebanyak 97 butir, di mana per butirnya dijual dengan harga Rp 250 ribu," jelas Andry, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, Senin, 25 Februari 2019.
Sementara sabu seberat 204,58 gram ditaksir senilai Rp 100 juta.
Kini pelaku berikut alat buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Transaksi di Masjid
Sebelumnya, anggota Satuan Narkoba Polres Way Kanan menciduk seorang perempuan berinisial NIL (34), Kamis, 15 Maret 2018.
Warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Way Kanan itu diduga sebagai pengedar sabu.
NIL ditangkap saat hendak bertransaksi di depan Masjid At-Taqwa, Kampung Tiuh Balak, Pasar Baradatu.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu di depan Masjid At-Taqwa.
Baca: Kapolres Way Kanan Sambangi Ponpes, Ada Apa Ya?
Baca: Sabu Oknum PNS Tubaba Disuplai Napi Lapas Way Huwi
Segera saja, polisi meluncur ke lokasi. ”Di sana, petugas mendapati seorang wanita sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Banjar Agung,” kata Iptu Nelson, Jumat, 16 Maret 2018.
Ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diberikan. Selanjutnya anggota gabungan Satnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsabhara, dan Sipropam Polres Way Kanan menghentikan kendaraan pelaku.
Saat digeledah, anggota menemukan sabu seberat 0,4 gram di kantong celana tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0,4 gram dan selembar potongan kertas warna putih motif garis.
Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Jual Sabu di Rumah
Kasus serupa pernah dilakukan perempuan warga Kampung Simpang Tulung Buyut, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Wanita berinisial YN (39) itu diringkus petugas karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Simpang Tulung Buyut, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra, Kamis (20/12/2018), awalnya Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Simpang Tulung Buyut yang digunakan sebagai tempat peredaran sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan.
Rupanya diketahui transaksi narkoba dilakukan di dalam rumah.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Iptu Andre, didapati seorang wanita berinisial YN berada di salah satu ruang kamar tidur.
Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 312 plastik klip bening berbagai ukuran, dan satu buah dompet kecil warna merah yang disembunyikan di atas plafon.
Selanjutnya wanita tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (*)