Tribun Pringsewu
UPDATE Kasus Inses di Pringsewu, Polda Lampung Terjunkan Tim Psikolog
Polda Lampung bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Lampung dalam rangka menangani perkara inses di Pringsewu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Polres Tanggamus akhirnya menetapkan status tersangka kepada JM dan dua anaknya SA dan YG yang memperkosa AG.
• Kadiskes Reihana: Berdarah-darah untuk Capai Peringkat 2 Kampanye MR
Ketiga bapak-anak ini menyetubuhi AG, saudara kandung yang alami keterbelakangan mental.
Menurut Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, penetapan tersangka hasil gelar perkara dan pengakuan para tersangka.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah," kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu 23 Februari 2019.
Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila menjelaskan antara para pelaku dan korban semuanya satu keluarga, maka persetubuhan ini termasuk juga inses.
Silsilah kerluarga tersebut ayah JM (44), lalu anaknya yang juga pelaku SA (23), kemudian AG (18) korban, dan terakhir YG (15) sebagai pelaku juga.
Sedangkan CK istri JM dan ibu anak mereka sudah meninggal.
JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SM sebanyak 120 kali, dan Y mengaku 40 kali.
Lantas motif para pelaku menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.
Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.
• Eko Yuli Irawan Raih Emas di Piala Dunia Angkat Besi, Sang Ayah Beri Komentar
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Dona, sapaan Primadona.
Ia menambahkan sedangkan untuk SA dan YG pun sama, yakni memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG.
Ditambah hobi keduanya yang jadi pecandu film porno yang di ponsel milik SA. Meski kini ponsel tersebut telah rusak.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.