Kasus Suap Lampung Selatan

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Romi Rinando
Zainudin Hasan (berkopiah) menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 25 Februari 2019. 

Sementara jaksa KPK Ariawan menjelaskan, terdakwa Zainudin Hasan  menerima gratifikasi dengan menerima uang dari rekening Bank Mandiri atas nama saksi Gatoet Soeseno sejak Februari 2016 hingga Juli 2018.

Totalnya mencapai Rp 3,162 miliar.

Selain menerima gratifikasi dari PT Bara Mega Citra Mulia dan PT Johnlin Baratama, terdakwa Zainudin Hasan juga menggunakan rekening Bank Mandiri atas nama Sudarman untuk menerima gratifikasi dari PT Citra Lestari Persada yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

Ariawan menjelaskan, persidangan kali ini semakin meyakinkan jaksa bahwa semua aset yang dimiliki terdakwa Zainudin Hasan diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Semua aset yang dibeli Zainudin Hasan diduga dari tindak pidana. Step-nya bisa kita buktikan. Misalnya uang-uang  proyek, dari ABN, dari Anjar, dibelikan aset tanah. Kemudian di sidang  hari ini, terbukti uang dari Gatoet Soeseno diarahkan ke Sudarman. (Dari) Sudarman misalnya, dibelikan mobil Xpander, Toyota Vellfire, motor Harley-Davidson. Semua terbukti,” beber dia.

Terkait saksi Gatoet yang tidak banyak mengetahui terkait pekerjaannya sebagai komisaris, Ariawan mengatakan, hal itu juga menjadi tanya.

Itu membuktikan bahwa saksi Gatoet hanyalah boneka.

BREAKING NEWS - Pegawainya Mengaku Diperintah Amankan Koper Berisi Uang, Zainudin Hasan Meradang

“Dengan tidak mengetahui, maka timbul pertanyaan, mengapa dia (Gatoet) yang punya jabatan komisaris dan harusnya  tahu banyak tapi tidak tahu? Artinya dia boneka. Kalau dia boneka, artinya ada dalangnya. Jadi kita bisa tahu dalangnya. Karena kita tadi juga tanya siapa penerima manfaat dari semua itu,” tandasnya.

Apalagi, sambung dia, sejak saksi Gatoet diminta terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri, ATM beserta PIN-nya langsung diserahkan kepada Zainudin Hasan.

Dalam sidang yang menghadirkan delapan saksi ini juga terungkap adanya balas jasa berupa pemberian paket proyek untuk bekas tim sukses Zainudin Hasan saat mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Selatan.

Hal ini terungkap dari kesaksian Rudi Topan, seorang rekanan yang pernah menjadi anggota tim sukses Zainudin Hasan.

Dari pengakuannya, Rudi mengaku mendapatkan jatah paket proyek yang diberikan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel Syahroni.

“Apakah Anda ini pernah dipanggil Syahroni di Hotel Horison terkait kasih kerjaan sebagai bekas tim sukses?” tanya jaksa KPK.

Rudi tidak menampik bahwa ia mendapatkan paket karena pernah tergabung dalam tim sukses Zainudin Hasan.

“Saya dipanggil Syahroni. Saya dapat kerjaan karena bekas tim sukses. Saya kerja sama dengan rekan saya Guntur yang ngerjain. Dari Guntur, saya dapat 2,5 persen,” ujar Rudi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved