Kasus Suap Lampung Selatan
Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka
Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Rudi Topan, rekanan yang mendapat paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, tidak jadi menyetor karena keburu ada operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Saya dapat dua paket pekerjaan tahun 2018. Tapi, gak jadi setor karena ada OTT,” kata Rudi menjawab pertanyaan hakim Syamsudin di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 25 Februari 2019.
Hakim pun sempat menanyakan kepada Rudi terkait uang sebesar Rp 80 juta yang diberikan kepada Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Apakah uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan gorong-gorong di Lampung Selatan senilai Rp 130 juta pada tahun 2016?
“Saudara Saksi, uang Rp 80 juta itu uang apa? Kalau uang setoran proyek, gak masuk akal. Nilai kerjaan kamu Rp 130 juta. Kok kamu kasih Rp 80 juta? Apakah itu ada hubungan dengan dua paket yang kamu kerjakan di tahun 2018?" tanya hakim.
• BREAKING NEWS - Utang Rp 4,7 Miliar di BRI Macet, Politisi Ini Jual Pabrik Beras ke Zainudin Hasan
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Rudi.
“Jadi itu uang apa? Apakah itu ada hubungannya dengan dua paket kamu di tahun 2018?” cecar hakim.
Lagi-lagi, Rudi tidak bisa menjelaskan secara rinci perihal pertanyaan hakim
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Rudi lagi.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 25 Februari 2019, jaksa KPK menghadirkan delapan saksi.
Mereka adalah Gatoet Soeseno (komisaris PT Bara Mega Citra Mulia), Rudi Topan (rekanan), Mitha Andriana Sari (staf keuangan PT Buana Mitra Bahari).
Kemudian, Andi (sales manager PT Diamond Motor), Hery Wijaya (manajer PT Taruna Motor), Dewi Sari (PT Auto Bahari Bursa Otomotif), Komarudin (wiraswatsa), dan Ghofur (Bhabinsa).
Sejumlah saksi dihadirkan untuk membuktikan terkait pembelian dan pembayaran aset kendaraan bermotor yang dilakukan terdakwa Zainudin Hasan yang uangnya bersumber dari rekening saksi Gatoet dan Sudarman, yang totalnya mencapai Rp 4 miliar.
Di antaranya, dua unit mobil Mitsubishi Xpander seharga Rp 500 juta, Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4x4 A/T (2.4L 8A/T) Rp 623 juta, Mercedes-Benz CLA 200 AMG Rp 776 juta, dan Harley-Davidson Rp 570 juta.
Kemudian, pembayaran uang muka 30 persen pembelian Toyota Vellfire 2G 2,5 AT sebesar Rp 420 juta, pembelian mobil Mercedes-Benz S400 L AT dengan mengatasnamakan orang lain seharga Rp 1,75 miliar.
Di akhir sidang, jaksa penuntut umum KPK Ariawan mengatakan, pihaknya masih akan menghadirkan 13 saksi, termasuk saksi ahli, dalam persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan.
“Kita masih ada 13 saksi, Yang Mulia, termasuk saksi ahli,” ujar Ariawan.
Sementara hakim ketua Mien Trisnwaty meminta pihak kuasa hukum Zainudin Hasan untuk menyiapkan saksi-saksi meringanakan maupun saksi ahli.
“Kita minta kuasa hukum dan terdawaka juga menyiapkan saksi-saksi. Jadi setelah dari JPU, nanti baru kita lanjut ke saksi dari terdakwa,” kata Mien.
Dalam sidang yang berakhir pukul 15.40 WIB, terdakwa Zainudin Hasan tidak mau memberikan komentar.
“Apakah Saudara Terdakwa ada yang ingin disampaikan?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia. Cukup,” ujar Zainduin. (romi rinando)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-zainudin-hasan-52.jpg)