Kades Berhubungan Intim dengan ABG di Rumah Dinas, Si Gadis Hamil lalu Paksa Aborsi
Kades Berhubungan Intim dengan ABG di Rumah Dinas, Si Gadis Hamil lalu Paksa Aborsi
Mereka tidak perduli lagi di mana memadu kasih.
Bahkan hubungan layaknya suami istri antara SP dan YN dilakukan SP di rumah jabatan kepala desa.
5. YN Mengandung
Hubungan suami istri yang dilakukan SP dan YN membuat YN hamil.
Mengetahui YN hamil, ternyata SP tidak mau bertanggungjawab atas anak tersebut.
• Pamitnya Pergi Takziah, Wanita Ditemukan Tewas Usai Berhubungan Intim dengan Selingkuhan
• Di Balik Pintu Ruang Besuk, Napi Intimi Pacar Lalu Cabuli Gadis 14 Tahun, Polisi Sebut Berulang Kali
• Bunuh Kakak Kandung, Pemuda Asal Lampung Utara Mengaku Tak Menyesal
• Link Pendaftaran UTBK SBMPTN, Dibuka Mulai 1 hingga 24 Maret 2019
6. Dugaan Aborsi
Saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, SP meminta YN untuk menggugurkan janin di dalam kandungannya.
Hal itu dilakukan karena SP menilai aib ini akan membuat malu.
Terutama di kalangan masyarakat setempat.
Dalam kasus persetubuhan yang terjadi sudah sejak lama tersebut, sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian, ada proses aborsi dalam kasus persetubuhan itu.
"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).
7. Lapor Polisi
Malu dan tak puas dengan perbuatan sang kades, YN lalu melaporkan kejadian
yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).
Sesuai laporan awal yang disampaikan YN kepada pihak kepolisian, dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP.
Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.