Kasus Inses di Pringsewu
Usai Jalani Pemulihan, Pemprov Lampung Janjikan Bantuan Bersekolah Pada Korban Inses di Pringsewu
Pemerintah Provinsi Lampung menawarkan bantuan sekolah kepada AG, korban inses di Pringsewu.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Noval Andriansyah
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Bayana janjikan bantuan sekolah pada korban inses di Pringsewu
"Sama mbak 40 kali, kalo dengan sapi sama kambing masing-masing sekali," katanya.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman ketiganya pun bisa ditambah sebab dilakukan oleh anggota keluarga sendiri dengan status kandung.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Dona.
(*)