Kelakuan Cabul Kades Terungkap saat ABG Korbannya Minta Tanggung Jawab, Malah Ini yang Didapat

Kelakuan Cabul Kades Terungkap saat ABG Korbannya Minta Tanggung Jawab, Malah Ini yang Didapat

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. 

"Laporannya seperti itu, sudah mengandung, bahkan kemudian sudah melahirkan, bahkan kemudian ada proses aborsi," kata Krisna kepada Pos Kupang di Desa Kaubele, Kamis (28/2/2019).

Lapor polisi

Malu dan tak puas dengan perbuatan sang kades, YN lalu melaporkan kejadian 
yang menimpa dirinya itu kepada pihak kepolisian di Polres TTU pada, Rabu (27/2/2019).

Sesuai laporan awal yang disampaikan YN kepada pihak kepolisian, dirinya pernah mengandung bayi hasil hubungan gelapnya dengan SP.

Meski demikian, ungkap Krisna, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

"Tapi semua masih kita dalami kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Kepala desa mesum dengan mahasiswi

Kasus kepala desa mesum tidak hanya terjadi di NTT.

Sebelumnya, seorang kepala desa di Jambi tepergok mesum dengan mahasiswi pada 14 April 2018.

Saat itu, ada kegiatan operasi Penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polda Jambi bersama pihak terkait lainnya.

Dari Operasi Pekat itu diamankan seorang oknum kepala desa (kades) yang sedang berduaan dan diduga berbuat mesum di dalam kamar hotel bersama mahasiswi.

Hal itu terungkap saat digelarnya kegiatan Operasi Pekat yang dilaksanakan Polda Jambi, Sabtu (14/4/2018) malam dengan sasaran hotel, rumah kos atau kontrakan yang ada di Kota Jambi.

Oknum tersebut sempat mencoba melakukan perlawanan saat diamankan di kamar Hotel Surya, Jambi.

"Dari hasil operasi itu, salah satunya yang diamankan adalah seorang oknum Kepala Desa diketahui bernama Zikri, Kades Desa Penarun Kabupaten Sarolangun, Jambi," kata seorang petugas kepolisian yang ikut operasi pekat tersebut, Minggu.

Sementara itu, wanita yang bersama kades tersebut merupakan mahasiswi dari salah satu universitas negeri di Jambi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved