Usai Buang Air Kecil, ABG Mungil Ini Kaget Ada Pria Tua Muncul Minta Dilayani Hubungan Suami Istri

Usai Buang Air Kecil, ABG Mungil Ini Kaget Ada Pria Tua Muncul Minta Dilayani Hubungan Suami Istri

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pencabulan: Usai Buang Air Kecil, ABG Mungil Ini Kaget Ada Pria Tua Muncul Minta Dilayani Hubungan Suami Istri 

Usai Buang Air Kecil, ABG Mungil Ini Kaget Ada Pria Tua Muncul Minta Dilayani Hubungan Suami Istri

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Perbuatan pria tua ini benar-benar biadab.

Dalam sehari, dia memaksa anak di bawah umur untuk berhubungan layaknya suami istri hingga 3 kali.

Anak Baru Gede (ABG), berinisial S (14) warga Way Kanan, Lampung menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan.

Luna Maya Umrah Berbarengan dengan Pernikahan Syahrini dan Reino Barack

Pelakunya adalah pria yang sudah berusia setengah abad, Jarni alias Dawok (50).

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan,

terungkapnya peristiwa tersebut karena korban SI menghubungi bapak kandungnya WO (54) via telepon Kamis (28/2/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu bapaknya sedang berada di rumahnya di Way Kanan.

Mendapat kabar dari anak kandungnya, sontak membuat WO kaget.

Dia langsung berangkat menuju ke tempat korban bekerja malam itu juga untuk memastikan kebenarannya.

Setelah sampai, WO langsung menemui anaknya dan setelah bertanya langsung tentang kabar tersebut kepada SI.

SI pun membenarkan kejadian yang telah dialaminya.

"Keesokan harinya Jumat (1/3/2019), WO melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung," ungkap Tri, Sabtu (2/3/2019).

Prediksi Susunan Pemain Persib Bandung vs PS Tira Persikabo Live Streaming Indosiar Pukul 15.30 WIB

Pamit ke Luar Kota, Sandy Tumiwa Malah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Meragukan, Motif Utang di Kasus Pembunuhan Bidan Beti, Terungkap 1 Pelaku Sudah Dianggap Anak

Menurut keterangan dari korban SI saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung, korban tiga kali mengalami kejadian pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan tersangka pada Kamis 28 Februari 2019.

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

Ketika itu pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di warung, lalu merayu dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

Karena korban tidak mau, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar mandi.

Korban berontak. Setelah mencabuli korban, Dawok menyelipkan uang Rp 150 Ribu dan pergi.

Peristiwa kedua terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk kali kedua, Dawok kembali datang ke warung tempat korban bekerja dan meminta izin kepada pemilik warung untuk mengajak korban jalan ke Pasar Unit 2 dengan menggunakan mobil miliknya.

Di tengah perjalanan di areal kebun karet, pelaku kembali merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lagi-lagi korban menolak.

Ketika itu tersangka mencabuli korban dan akhirnya tersangka bersama korban kembali pulang warung tempat korban bekerja.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, Dawok mendatangi kembali korban di warung tempat dia bekerja sambil membawa minuman dingin.

Lalu minuman tersebut diberikan kepada korban.

Setelah korban meminum minuman tersebut, kepala korban menjadi agak pusing, lalu korban menuju ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Karena posisi mati lampu korban tidak menyadari Dawok sudah menunggu di dekat kamar mandi tersebut, usai membuang air kecil.

Dawok kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Lagi-lagi korban menolak.

Pegawai Wedding Organizer Jepang Diopname Usai Urus Pernikahan Syahrini-Reino Barack

VIDEO LIVE STREAMING MNC TV Manchester United Vs Southampton Live MNC TV Liga Inggris 2 Maret 2019

Mantan Suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi di Hotel karena Narkoba

Dawok langsung membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan menguncinya dari dalam.

Di dalam kamar mandi tersebut, Dawok melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.

Usai melakukan aksinya, Dawok langsung pergi dan meninggalkan korban.

Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.

"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla,

yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Tri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL VIDEO YOUTUBE TRIBUN LAMPUNG DI BAWAH INI:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved