Izin Keluar Penjara untuk Dampingi Istri Melahirkan di Jakarta, Zainudin Hasan Belum Dapat Jawaban
Izin Keluar Penjara untuk Dampingi Istri Melahirkan di Jakarta, Zainudin Hasan Belum Dapat Jawaban
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
"Agenda masih seperti kemarin, (mendengarkan keterangan) saksi," katanya.
Namun, Wawan tidak menjelaskan berapa saksi yang akan dihadirkan.
"Besok saja ya," tuturnya.
• BREAKING NEWS - Gaji Gatoet Rp 3,162 Miliar Selaku Komisaris Diduga Mengalir ke Zainudin Hasan
Terkait izin cuti Zainudin Hasan, Wawan mengaku belum mendapat informasi dari majelis hakim.
"Sampai sekarang kami belum menerima penetapan dari hakim," tandasnya.
Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, pihaknya tidak memusyawarahkan izin yang diajukan Zainudin Hasan.
"Enggak. Kami tidak musyawarah terkait pengajuan izin Zainudin. Tidak ada kami diajak musyawarah tentang itu," ungkap Mansyur.
Meski demikian, Mansyur mengaku pihaknya menerima pengajuan permohonan izin cuti tersebut.
"Iya kami terima. Kan dia mengajukan permohonan. Hanya tidak dibahas lebih lanjut," katanya.
Menurut Mansyur, izin yang diajukan Zainudin Hasan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, alasan yang digunakan Zainudin Hasan untuk izin kurang tepat.
"Karena gini. Kalau misalnya meninggal atau duka, atau menjadi wali nikah, itu boleh (diizinkan)," tandasnya.
Minta Cuti
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan meminta "cuti" kepada majelis hakim.
Alasannya, Zainudin Hasan ingin mendampingi sang istri melahirkan pada 3 Maret 2019 mendatang.