Tribun Bandar Lampung

Ombudsman Tetapkan Zona Hijau untuk Pemkot Bandar Lampung

Ombudsman Perwakilan Lampung menetapkan Pemkot Bandar Lampung masuk zona hijau.

Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung
USAI SIDAK - Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf memberi keterangan kepada awak media usai inspeksi mendadak di Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Kamis, 20 September 2018. 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BAYU SAPUTRA DAN ROMI RINANDO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Perwakilan Lampung menetapkan Pemkot Bandar Lampung masuk zona hijau terkait kepatuhan dalam pelayanan publik. Ombudsman menilai tingkat kepatuhan pemkot termasuk tinggi dengan terpenuhinya standar pelayanan untuk masyarakat.

"Pemkot Bandar Lampung masuk dalam penilaian sejak 2015. Kami sesuaikan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Untuk tingkat kepatuhan dalam pelayanan publik, Pemkot Bandar Lampung masuk zona hijau," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rahman Yusuf, Minggu (3/3/2019).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi berharap pemkot mempertahankan predikat zona hijau ini. Caranya dengan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

"Seperti di bidang kesehatan, sosialisasi di puskesmas harus kontinu," ujar Suhardi. "Prinsipnya, apapun pekerjaan, kami kembalikan untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Asisten Ombudsman Perwakilan Lampung M Burhan mengungkapkan, pada 2019 ini, total sembilan pemkab akan mendapatkan penilaian. Antara lain Pemkab Way Kanan, Lampung Tengah, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji. Kemudian Pemkab Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

"Kemarin (Rabu, 27/2/2019) kami undang perwakilan daerah-daerah itu melalui sekretaris kabupaten atau asisten yang membidangi. Kami beri arahan bahwa setiap (pemerintah) daerah wajib memberi pelayanan prima kepada masyarakat," katanya.

Burhan menjelaskan, standar pelayanan prima antara lain adanya keterangan mengenai persyaratan dalam setiap pelayanan. Kemudian, adanya mekanisme serta tarif dari pelayanan tersebut.

"Misalnya di dinas kependudukan dan catatan sipil, kami lihat apakah dalam pembuatan e-KTP, ada atau tidak persyaratannya. Apakah gratis, apakah masyarakat tahu mengenai pelayanan itu. Ada atau tidak ruang tunggu, toilet, dan loket pengaduan," paparnya.

Dalam pertemuan dengan sembilan perwakilan pemkab, Rabu, Ombudsman menyampaikan soal Penilaian Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik 2018. Rujukannya adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ombudsman juga menyampaikan mengenai rencana penilaian serupa pada 2019.

Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti koordinasi itu dengan meminta komitmen seluruh kepala daerah. Komitmen tersebut terkait penyelenggaraan standar pelayanan publik.

"Dengan kesiapan sebagian besar pemda, kami yakin para kepala daerah tidak akan keberatan menandatangani komitmen untuk sanggup menyelenggarakan standar pelayanan publik," ujar Nur usai pertemuan.

"Toh semua indikator penilaian sudah kami sampaikan. Tinggal bagaimana kepala daerah mau mengeksekusi bersama jajaran atau tidak," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved