Pria Beristri di Tulangbawang Perdaya Gadis ABG, Umbar Janji hingga Belikan Pulsa Usai Berhubungan
Pria Beristri di Tulangbawang Perdaya Gadis ABG, Umbar Janji hingga Belikan Pulsa Usai Berhubungan
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
"Hari Sabtu sekutar pukul 17.00 wib, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," beber Rahmin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, aksi persetubuhan yang dilakukan Widianto terhadap AR sudah berlangsung empat kali sejak Januari 2019 sampai Maret 2019.
"Satu TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka dan tiga TKP di rumah korban. Untuk tiga kejadian sebelumnya, tersangka sudah lupa hari, tanggal dan waktunya.
Tersangka hanya ingat kejadian terakhir sebelum ditangkap," beber Rahmin.
Akibat perbuatannya itu, Widianto kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Banjar Agung.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.
Ibu Nangis Dengar Pengakuan Anak Gadisnya
Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (29/01) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Tiyuh Mulya Jaya.
“Waris merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Tri, Rabu (30/1).
• Bruaaaak, Angin Kencang Robohkan Plang Nama SMPN 22 Bandar Lampung dan Timpa 2 Mobil Milik Guru
Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari Sukardi (61), pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sukardi merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP.
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.
Aksi pencabulan yang dilakukan Waris alias Yudi terhadap GM, terjadi pada Selasa (29/01), sekitar pukul 19.00 wib.
