Pria Beristri di Tulangbawang Perdaya Gadis ABG, Umbar Janji hingga Belikan Pulsa Usai Berhubungan
Pria Beristri di Tulangbawang Perdaya Gadis ABG, Umbar Janji hingga Belikan Pulsa Usai Berhubungan
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
Kejadianya di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya, Tulangbawang.
Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya.
• 40 Nama Caleg Mantan Koruptor pada Pileg 2019, Siapa Saja?
• Pencuri Gondol Jam Tangan Rp 4,5 Miliar, saat Ditangkap Baru Tahu Barang Curiannya Sangat Mahal
• Dua Pasien Anak Meninggal Setelah Disuntik Perawat Honorer di RSUD, Pelaku Ditahan di Polres
Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Waris.
Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab iya.
"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar Tri.
Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku.
Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
• Pemandu Lagu Diintimi Konsumen di Room Karaoke, Berawal dari Suara Dekat Kamar Mandi
• Vanessa Angel Dapat Kejutan di Pelataran Hotel di Surabaya, Momen Indah setelah 17 Tahun Berpisah
Berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan Asics Vielly Ball dan pakaian dalam milik korban.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp. 5 Miliar," tandas Kapolsek. (*)
• Curi Motor Yamaha Byson Milik Tetangga Satu Kampung, Pemuda Asal Way Kanan Berhasil Diciduk Polisi
• Didemo Warga dan Pedagang Pasar Kalianda, Nanang Ermanto Janji Perbaikan Jembatan Kelar 3 Bulan
• Pemandu Lagu Diintimi Konsumen di Room Karaoke, Berawal dari Suara Dekat Kamar Mandi
• Video Vanessa Angel Tanpa Suara, Ditonton Hampir 4 Juta Kali
