Pria Beristri di Tulangbawang Perdaya Gadis ABG, Umbar Janji hingga Belikan Pulsa Usai Berhubungan

Pria Beristri di Tulangbawang Perdaya Gadis ABG, Umbar Janji hingga Belikan Pulsa Usai Berhubungan

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
TribunnewsBogor.com/Istimewa
Ilustrasi korban pencabulan melapor ke polisi. ABG di Tulangbawang jadi korban bujuk rayu pria beristri hingga kemudian dicabuli berkaki-kali dengan janji akan dinikahi dan menceraikan istrinya 

Pria Beristri di Tulangbawang Perdaya Gadis ABG, Umbar Janji hingga Belikan Pulsa Usai Berhubungan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pria beristri di Tulangbawang, Lampung menjerat gadis ABG dan mencabulinya berkali-kali dengan janji manis akan menikahinya dan menceraikan istrinya.

Ibu korban yang mendengar pengakuan anaknya akhirnya melaporkan kelakuan Widianto (28) ke polisi.

Rayuan maut Widianto (28) sukses memperdaya seorang ABG (anak baru gede) asal Tulangbawang berinisial AR (15).

Dengan tipu dayanya, pria beristri warga Kabupaten Tulangbawang, mencabuli AR berkali-kali.

 

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, terbongkarnya aksi Widianto terhadap AR, berkat laporan HE (40), ibu kandung korban.

HE melapor aksi bejat pelaku ke Mapolsek Banjar Agung, Sabtu (2/3/2019) kemarin.

Aksi Widianto terhadap korban terjadi pada Sabtu (2/3/2019), sekitar pukul 13.30 wib.

Kabar Terbaru Vanessa Angel, Bakal Dapat Jaminan Bantuan karena Hanya Korban Prostitusi Artis

Widianto melampiaskan nafsu birahinya di rumah korban yang masih satu kampung.

Dengan rayuan mautnya, tersangka menyetubuhi AR.

AR yang telah dipacari tersangka ini terperdaya lantaran Widianto berjanji akan menikahi korban.

Tak hanya itu, tersangka juga berjanji akan menceraikan istri sahnya dan menikahi AR jika korban mau diajak berhubungan intim.

"Dengan segala bujuk rayunya, korban akhirnya mau menerima ajakan tersangka untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," papar Rahmin.

Selain itu, ternyata Widianto juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp 50 ribu setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap tersangka.

 Pemuda Ditangkap Bawa Sabu di Depan Karaoke Keluarga Bandar Jaya Lampung Tengah

"Hari Sabtu sekutar pukul 17.00 wib, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," beber Rahmin.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, aksi persetubuhan yang dilakukan Widianto terhadap AR sudah berlangsung empat kali sejak Januari 2019 sampai Maret 2019.

"Satu TKP (tempat kejadian perkara) di rumah tersangka dan tiga TKP di rumah korban. Untuk tiga kejadian sebelumnya, tersangka sudah lupa hari, tanggal dan waktunya.

Tersangka hanya ingat kejadian terakhir sebelum ditangkap," beber Rahmin.

Akibat perbuatannya itu, Widianto kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Banjar Agung.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.

Ibu Nangis Dengar Pengakuan Anak Gadisnya

Polsek Gunung Agung menangkap Waris Wahyudi alias Yudi (19), pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap, Selasa (29/01) sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada di Tiyuh Mulya Jaya.

“Waris merupakan warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Tri, Rabu (30/1).

 Bruaaaak, Angin Kencang Robohkan Plang Nama SMPN 22 Bandar Lampung dan Timpa 2 Mobil Milik Guru

Penangkapan pelaku, berdasarkan laporan dari Sukardi (61), pensiunan PNS, warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sukardi merupakan ayah kandung dari korban GM (15), pelajar kelas 3 SMP.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 24 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gunung Agung, tanggal 29 Januari 2019.

Aksi pencabulan yang dilakukan Waris alias Yudi terhadap GM, terjadi pada Selasa (29/01), sekitar pukul 19.00 wib.

Kejadianya di areal perkebunan karet, Tiyuh Mulya Jaya, Tulangbawang.

Terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku diketahui saat saksi Sugeng Indrawan (38), yang merupakan anak menantu pelapor membawa korban pulang ke rumahnya.

 40 Nama Caleg Mantan Koruptor pada Pileg 2019, Siapa Saja?

 Pencuri Gondol Jam Tangan Rp 4,5 Miliar, saat Ditangkap Baru Tahu Barang Curiannya Sangat Mahal

 Dua Pasien Anak Meninggal Setelah Disuntik Perawat Honorer di RSUD, Pelaku Ditahan di Polres

Saat sampai di rumah, saksi langsung berkata kepada pelapor bahwa anaknya telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Waris.

Setelah saksi pulang, pelapor langsung bertanya kepada kepada korban, apakah benar apa yang telah dikatakan oleh saksi tadi, korban pun menjawab iya.

"Mendengar penjelasan dari anaknya tersebut, pelapor langsung syok dan istri pelapor langsung menangis. Lalu pelapor melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mapolsek Gunung Agung,” papar Tri.

Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian dimana keberadan pelaku.

Tidak butuh waktu lama akhirnya pelaku yang masih berada di Tiyuh Mulya Jaya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

 Pemandu Lagu Diintimi Konsumen di Room Karaoke, Berawal dari Suara Dekat Kamar Mandi

 Vanessa Angel Dapat Kejutan di Pelataran Hotel di Surabaya, Momen Indah setelah 17 Tahun Berpisah

Berupa baju kaos warna hitam terdapat gambar Siger warna kuning, celana pendek volly warna hitam garis biru bertuliskan Asics Vielly Ball dan pakaian dalam milik korban.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gunung Agung.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Sub Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp. 5 Miliar," tandas Kapolsek. (*)

 Curi Motor Yamaha Byson Milik Tetangga Satu Kampung, Pemuda Asal Way Kanan Berhasil Diciduk Polisi

 Didemo Warga dan Pedagang Pasar Kalianda, Nanang Ermanto Janji Perbaikan Jembatan Kelar 3 Bulan

 Pemandu Lagu Diintimi Konsumen di Room Karaoke, Berawal dari Suara Dekat Kamar Mandi

 Video Vanessa Angel Tanpa Suara, Ditonton Hampir 4 Juta Kali

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved