Tribun Lampung Utara
Ayah Cabuli Anak Tiri di Lampung Utara, ABG Disetubuhi di Perkebunan Sawit dan Diancam Dibunuh
Warga Kotabumi, Lampung Utara, ES (34) mencabuli anak tirinya, Bunga (16), bukan nama sebenarnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Warga Kotabumi, Lampung Utara, ES (34) mencabuli anak tirinya, Bunga (16), bukan nama sebenarnya.
Karena perbuatannya mencabuli anak tiri, ES ditangkap aparat Polres Lampung Utara.
Perbuatan ES terbongkar setelah korban didampingi ibunya melapor ke Polres Lampung Utara.
Peristiwa pencabulan terhadap Bunga sudah terjadi beberapa kali di beberapa tempat di Lampung Utara.
Alasan ES mencabuli anak tirinya dikarenakan sering melihat sang anak mandi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, perncabulan pertama kali terjadi 2014.
Ketika itu ES mengajak Bunga pergi ke salah satu penginapan.
"Tersangka mengelabui korban. Tersangka bilang ke korban disuruh ibunya menemani dirinya pergi," ujar Budiman.
• Dalih Pacaran, Staf TU Madrasah di Lampung Cabuli Siswi Selama 2 Tahun
Pergilah ES dan Bunga ke penginapan di kebun sawit. ES meminta anaknya ikut ke dalam penginapan dengan alasan ingin melihat sepeda motor di gudang.
Bunga ikut masuk ke dalam penginapan. Di situlah, ES mencabuli Bunga untuk pertama kalinya.
"Tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan itu ke siapapun," kata Budiman.
Perbuatan ini terulang dua tahun kemudian, tahun 2016. Pada saat itu, korban pulang dari kandang ayam bersama neneknya.
Mereka diantarkan ES. Usai mengantar ibunya, ES membawa korban ke perkebunan sawit.
Di perkebunan sawit itu, ES kembali menyetubuhi korban.
Budiman mengatakan, tersangka mengancam akan membunuh Bunga jika cerita ke orang lain.
Desember 2018, ES kembali mengulangi perbuatannya di rumah.
Tidak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri dan merasa terancam, korban akhirnya cerita ke ibunya.
Akhirnya Bunga didampingi sang ibu melapor ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
"Tersangka kami tangkap saat berada di peternakan ayam miliknya," tutur Budiman.
• Sinopsis Vertical Limit dan 2012, 2 Film Menegangkan Cerita soal Pendakian Gunung dan Kiamat
• Luna Maya Kenakan Jilbab Sepulang dari Ibadah Umrah, Faisal Nasimuddin Terciduk Gombali di Instagram
Dihadapan penyidik, ES mengaku menyesal.
Perbuatannya dilakukan lantaran nafsu sering melihat anaknya sedang mandi.
Staf TU Cabuli Siswi
Sebelumnya perbuatan cabul terhadap anak juga terjadi di Tulangbawang.
Staf TU (tata usaha) Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tulangbawang mencabuli RI (15).
Staf TU berinisial JS (32) ini mencabuli siswi RI di asrama sekolah di Tulangbawang.
Petugas Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap JS, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, JS ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 00.30 wib, Selasa (5/3/2019) dini hari.
JS ditangkap lantaran telah mencabuli RI (15), siswi kelas 9.
"Tersangka merupakan staf TU (tata usaha) di MTS," tutur Iptu Malik, Selasa siang.
Terungkapnya aksi tersangka berkat laporan dari KA (38), ayah kandung RI (15).
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.
Menurut keterangan korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi JS dilakukan terakhir terjadi pada Rabu (27/2), sekitar pukul 12.00 WIB, di asrama putra sekolahan korban.
"JS mengajak korban masuk ke dalam asrama putra. Di dalam asrama tersebut, tersangka melakukan aksinya terhadap korban," terang Iptu Malik.
Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan JS.
"Akhirnya tadi malam tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," papar Abdul Malik.
Dari keterangan JS saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ia mengakui semua perbuatannya.
Perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih tersangka berpacaran dengan korban.
• Curhat Pilu Istri Polisi yang Tembak Kepala Sendiri: Tak Terbayang Berpisah Secepat Ini
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tandas Iptu Abdul Malik.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)