Tribun Bandar Lampung

Minggu Depan, Dosen UIN Raden Intan yang Diduga Mencabuli Mahasiswinya Akan Kembali Diperiksa Polisi

Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akan kembali memanggil oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, SH.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Dosen UIN Raden Intan yang diduga lakukan pencabulan pada mahasiswinya akan dipanggil lagi oleh polisi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akan kembali memanggil oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, SH.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun perkara SH atas dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya sendiri E, saat ini makin mengerucut.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregi mengatakan, pihaknya akan memanggil terlapor.

"Gelar sudah, saksi juga sudah, dan agenda selanjutnya pemanggilan terlapor," ucapnya, Jumat 8 Maret 2019.

Kata dia, rencana pemanggilan ini akan dilakukan minggu depan.

"Dipanggil lagi minggu depan," tegasnya.

Lanjutnya, total saksi yang telah diperiksa ada 14 orang.

"12 saksi, dan dua orang dari saksi ahli," tandanya.

Status Perkara Dugaan Cabul Dosen UIN Raden Intan Naik ke Penyidikan

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung telah menggelar perkara oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung SH, atas dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya E.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus dugaan asusila ini telah naik ke tahap sidik.

"Sudah naik tahap sidik," ungkapnya singkat di Polda Lampung, Selasa 26 Februari 2019.

Meski demikian, kata Ketut, terlapor statusnya belum naik menjadi tersangaka.

"Tersangka belum, (terlapor) masih status saksi," ujarnya.

Lanjut Ketut, sampai saat ini saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang.

"Dan saksi ahli akan kami panggil minggu ini," tandasnya.

Kasus Asusila Naik ke Penyidikan, Ini Status Oknum Dosen UIN Raden Intan

Jalani Pemeriksaan

Oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung SH, hari ini, Kamis 31 Januari 2019, menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung.

SH sendiri diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri E.

Pantauan Tribun, SH datang datang ke Mapolda Lampung sekitar pukul 10.30 wib.

SH yang ditemani oleh istri, dan tim pengacara langsung menuju ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 11.50 wib SH beserta rombongan keluar untuk istirahat.

Namun saat awak media hendak meminta tanggapan, rombongan tidak bersedia.

"Maaf, kami mau sholat," ungkapnya.

Kemenag Bantah Isu Pemecatan Dosen IAIN Bukittinggi karena Bercadar: 67 Hari Tak Masuk Kerja

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan, hari ini adalah jadwal pemeriksaan terlapor.

"Iya, hari ini terlapor kami periksa," ungkapnya Kamis sore.

Terkait hasil pemeriksaan Ketut tidak bisa menjelaskan secara rinci. Namun dari hasil pemeriksaan ini akan dilakukan klarifikasi pada beberapa saksi.

"Setelah (pemeriksaan) ini kami akan lakukan klarifikasi dengan memanggil beberapa saksi," ungkapnya.

Saat ditanya saksi yang akan dipanggil, lagi-lagi Ketut enggan berkomentar.

"Nantilah, tapi yang jelas termasuk dari saksi ahli untuk meminta pendapat," katanya.

Setelah melakukan konfirmasi, Ketut mengaku akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara.

"Rencana gelar perkara minggu depan," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved