Tribun Pringsewu

UPDATE Kasus Inses di Pringsewu, Akhirnya Pelaku yang Masih Berusia 15 Tahun Diserahkan ke Kejari

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melimpahkan perkara pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung terhadap AG (18).

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Robertus Didik
ABH dengan kasus inses di Pringsewu, YF (kaus putih) dilimpahkan ke Kejari Pringsewu oleh penyidik Polres Tanggamus, Jumat (8/3/2019) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus melimpahkan perkara pemerkosaan oleh ayah, kakak, dan adik kandung terhadap AG (18), gadis keterbelakangan mental di Kabupaten Pringsewu.

Pelimpahan itu untuk perkara dengan keterlibatan anak yang berhadapan dengan hukum, yakni YF (15) yang tidak lain adalah adik korban.

YF dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pringsewu, Jumat (8/3/2019), pukul 11.30 WIB

YF saat datang ke Kejaksaan Negri Pringsewu diantar Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila, dan sejumlah anggota penyidik lainnya.

Ia didampingi perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak keluarga.

Dalam pelimpahan tersebut, YF mengenakan kaus warna putih dan mengenakan celana pendek jeans.

Atas pelimpahan tersebut, Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejari Pringsewu Lilik Septriyana mengatakan, bahwa sebelum ke Kejari Pringsewu, terlebih dahulu YF dibawa untuk pemeriksaan kesehatan.

"YF, sebagai ABH (Anak Berperkara Hukum), berdasar pemeriksaan kondisinya sehat," ujar Lilik, Jumat.

Tiga Jaksa Kejari Pringsewu Bakal Tangani Perkara Inses

Perkara YG, lebih dahulu dilimpahkan ketimbang dari ayahnya JM (45) dan kakaknya, SA (24).

Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto menambahkan, bila penanganan ABH (Anak Berperkara Hukum) itu mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Oleh karena itu lah, lanjut dia, penanganan ABH lebih cepat dibanding dengan pelaku dewasa.

Sesuai ketentuan tersebut, menurut dia, penahanan ABH di tingkat penyidik hanya maksimal tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.

Kalau untuk tersangka dewasa, penahanan maksimalnya selama 20 hari dengan perpanjangan 30 hari.

Atas pertimbangan itu lah, lanjut dia, perkara inses dengan ABH didahulukan.

Atas pelimpahan tersebut, tambah Bayu, Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap YF, di rumah tahanan Kota Agung.

"Secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk menentukan hari sidang," ujarnya.

Usai Jalani Pemulihan, Pemprov Lampung Janjikan Bantuan Bersekolah Pada Korban Inses di Pringsewu

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adik kandung terhadap AG(18).

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani mengatakan, penunjukan jaksa setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.

Jaksa yang akan mengawal perkara inses ini ada tiga, yakni Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto, Ali Mashuri, danVita Hestiningrum.

"Insya Allah, komitmen dan kompeten menangani perkara," ujar Asep di sela-sela kunjungannya ke tempat korban, Selasa (5/3/2019).

Asep menambahkan, perkara inses tersebut dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu, Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TPKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 63 Ayat (1) KUH Pidana.

"Persoalan seksualitas yang melibatkan anak di Kabupaten Pringsewu tergolong tinggi".

"Dari perkara pidana umum (Pidum) yang masuk, mendominasi adalah pencabulan," urai Asep.

UPDATE Kasus Inses di Lampung, Kak Seto Ungkap Fakta Baru dari Pengakuan Tersangka

Merujuk hal itu, Kejari Pringsewu cukup fokus menangai persoalan tersebut.

Dalam kasus inses ini, korban seharusnya adalah anak yang harus dilindungi oleh orang tua dan saudaranya.

Asep Sontani didampingi tim jaksa yang akan menangani perkara inses menemui AG (18).

Kunjungan dalam rangka melihat secara langsung kondisi korban.

Dalam kunjungan tersebut, Asep memberikan berbagai barang yang menjadi kesukaan dan kebutuhan korban.

Diantaranya, alat peraga pembelajaran, seperti buku dan alat tulis, dan sejumlah dana. 

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved