Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN, Isi SPT Tahunan Pajak Secara Online Pakai e-Filing

Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak.

tribunlampung.co.id/sulis markhamah
Pelayanan SPT Tahunan di Pemprov Lampung. 

Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.

"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."

"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.

Mau Isi SPT Lewat DJP Online Tapi Lupa Password? Begini Cara Resetnya Pakai EFIN, Nggak Ribet!

Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.

Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.

Cara Isi SPT Tahunan Pajak

Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak sudah bisa mengisi SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing.

Pertama, buat akun untuk e-filing SPT tahunan pribadi dan daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT tahunan pajak pribadi di laman dimaksud.

E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.

"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," imbuhnya.

Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT tahunan pajak secara manual.

Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya

E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.

"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy. (tribunlampung.co.id/sulis markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved