Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN, Isi SPT Tahunan Pajak Secara Online Pakai e-Filing

Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak.

tribunlampung.co.id/sulis markhamah
Pelayanan SPT Tahunan di Pemprov Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.

Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (6/3/2019) siang.

E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Cara Daftar DJP Online dan Cara Melaporkan SPT Tahunan, Dapatkan Segera Nomor EFIN-nya

"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.

Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?

Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.

Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.

Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.

Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.

Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.

Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.

Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.

"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."

"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.

Mau Isi SPT Lewat DJP Online Tapi Lupa Password? Begini Cara Resetnya Pakai EFIN, Nggak Ribet!

Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.

Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.

Cara Isi SPT Tahunan Pajak

Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak sudah bisa mengisi SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing.

Pertama, buat akun untuk e-filing SPT tahunan pribadi dan daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT tahunan pajak pribadi di laman dimaksud.

E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.

"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," imbuhnya.

Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT tahunan pajak secara manual.

Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya

E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.

"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy. (tribunlampung.co.id/sulis markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved