Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Jaksa KPK: Izin Zainudin Hasan Temani Istri Melahirkan Belum Tentu Dikabulkan

Soal izin Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya melaksanakan penetapan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (paling kanan) selaku terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan mengajukan izin kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Soal izin Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK hanya melaksanakan penetapan.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto setelah persidangan kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019.

"Nanti begini, majelis hakim kan tadi sampaikan bahwa masih musyawarah untuk menentukan memberikan izin atau tidak," ungkap Wawan.

"Kami pun posisi sebagai JPU hanya melaksanakan surat penetapan dari majelis hakim. Apabila sudah ada penetapannya, kami wajib melaksanakan penetapan itu," imbuhnya.

Menurut Wawan, pengajuan surat Zainudin bukanlah cuti ataupun pengalihan tahanan.

"Bukan izin cuti dan pengalihan tahanan. Hanya izin diberi kesempatan menemani istrinya melahirkan. Itu saja," ucapnya.

Adapun pelaksanakan izin, lanjut Wawan, pada 2-3 April 2019 mendatang.

"Antara tanggal 2 dan 3. Itu belum pasti. Tapi pengawalan wajib dari KPK. Kalau izin berapa hari, belum ditentukan," tegas Wawan.

Zainudin Hasan Terancam Tak Bisa Dampingi Istri Melahirkan

Hadirkan 2 Saksi

Wawan mengungkapkan, KPK mengundang dua saksi dalam persidangan dengan terdakwa Zainudin Hasan.

"Ada dua. Saksi keterangan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan saksi ahli," ungkapnya.

Kata dia, saksi TPPU adalah Direktur PT Jhonlin Marine Trans, Ken Leksono.

"Hari ini saksi dari saksi Jhonlin untuk membuktikam dua perkara. Pertama, kapal yang kemarin kami dakwakan mengenai perawatan," ujarnya.

Dalam kesaksian Ken, kapal yang sudah dirawat sedemikian rupa oleh Zainudin Hasan masih dimiliki oleh PT Jhonlin Marine Trans.

"Tapi tidak punya bukti kepemilikan. Di sini kami sebenarnya ingin membuktikan bahwa kapal sudah beralih kepemilikan dari PT Jhonlin ke terdakwa," ucap Wawan.

"Karena saksi tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga biaya perawatan yang dikeluarkan itu dari uang tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Kedua, beber Wawan, uang yang dikirim ke rekening Gatot Suseno dan bersumber dari PT Jhonlin terindikasi TPPU.

Gratifikasi Rp 3 Miliar Zainudin Hasan, Jaksa Duga Komisaris PT BCM Hanya Boneka

"Terdakwa menyamarkannya melalui Gatot Suseno. Seolah-olah Gatot Suseno menjadi direktur di PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Padahal, yang bersangkutan gak pernah jadi direktur. Hanya menyerahkan rekening ATM bank kepada terdakwa dan tiap bulan dikirim uang Rp 100 juta sebagai gaji direktur. Padahal yang bersangkutan gak direktur," ungkap Wawan.

Masih kata Wawan, saksi ahli dihadirkan untuk menguatkan pola-pola TPPU yang dilakukan oleh terdakwa.

"Seperti menetapkan Gatot Suseno sebagai komisaris, itu apakah masuk dalam kategori pelaku TPPU. Tadi saksi ahli menjelaskan itu semua masuk dalam pola-pola TPPU," tandasnya.

Sementara saksi ahli Dr Yunus Husen menjelaskan bahwa dalam perkara ini, ia mengkaji tentang perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa.

"Jadi setiap perbuatan atau upaya yang berusaha menyembunyikan dan menyamarkan uang korupsi seolah-olah uang itu dari sumber yang sah, itu TPPU," ucapnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved