Perdaya Rekan Kerja, Pria Tanggamus Ini Gasak Motor, Uang, dan Ponsel
Tidak hanya itu, Apoy juga manggasak uang Rp 327 ribu dan sepeda motor Honda Vario BE 4256 UP milik Bakso Solo Berseri.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Widi Mustofa (32), pegawai Bakso Solo Berseri, harus menerima pil pahit karena memercayai YS (18) alias Apoy, rekan kerjanya.
Warga Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus ini tega memerdayai Widi.
Dengan alasan ingin mendengarkan musik, Apoy meminjam ponsel Widi.
Namun, Apoy malah membawa kabur ponsel rekannya.
Tidak hanya itu, Apoy juga manggasak uang Rp 327 ribu dan sepeda motor Honda Vario BE 4256 UP milik Bakso Solo Berseri.
Peristiwa itu mengakibatkan kerugian hingga Rp 19 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengatakan, Apoy baru bekerja sekitar lima hari di kedai bakso milik Sri Lestari (36) itu.
• Gasak Motor Teman Kantornya Sendiri, Oknum Pegawai Honorer di Lampung Utara Diringkus
• Detik-detik Motor Dipanaskan Disikat Pencuri Terekam CCTV
Ketika itu, Jumat, 1 Maret 2019, Widi bersama Apoy datang ke warung Bakso Solo Berseri dengan mengendarai motor Honda Vario BE 4256 UP sekira pukul 05.00 WIB.
Keduanya hendak membuka warung bakso yang berada di Jalan Ahmad Yani, Pekon Sidoarjo, Kecamatan Pringsewu.
Widi lantas membuka rolling door dan masuk ke dalam toko.
Tak lupa, ia memasukkan sepeda motor karena hari masih gelap.
Widi menutup rolling door kembali, namun tidak rapat.
Widi meletakkan kunci motor di atas meja kasir, lalu masuk ke kamar mandi.
Sementara Apoy pura-pura membereskan warung.
Ketika Widi berada di kamar mandi itulah, Apoy meminjam ponsel Xiaomi milik Widi dengan alasan hendak mendengarkan musik.
"Selang beberapa menit saksi Widi keluar kamar mandi, ia kaget motor dan uang Rp 327 ribu milik bosnya sudah hilang," ungkap Kapolsek, Selasa, 12 Maret 2019.
Motor dan jaket Widi turut raib seiring menghilangnya Apoy.
Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Apoy, Senin, 11 Maret 2019 pukul 15.30 WIB.
Apoy ditangkap ketika berada di Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Saat itu, Apoy berencana menggadaikan motor tersebut.
Kini Apoy harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Apoy dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)