Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara (baju batik) dipeluk keluarganya seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Anjar dan Agus BN dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. 

BREAKING NEWS - Tergolong Ringan, Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dituntut pidana empat tahun penjara.

Tuntutan kepada kedua terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan itu tergolong ringan.

Lalu apa penyebab Agus BN dan Anjar Asmara hanya dituntut empat tahun penjara?

Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan, alasan keduanya dituntut empat tahun penjara karena permohonan menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan.

"Pertimbangan pemohon JC yang telah diajukan disetujui oleh pimpinan KPK. Pedoman JC yang bersangkutan adalah pelaku, dan mengakui kejahatan utama dan bukan pelaku utama," ungkap Subari Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019.

Dengan status justice collaborator, terus Subari, kedua terdakwa mendapat penghargaan berupa keringanan tuntutan.

"Terdakwa bersikap kooperatif dan mengungkap pelaku lain, yakni Zainudin (Hasan), dan penerimaan-penerimaan oleh anggota lain seperti anggota DPRD," jelas Subari.

BREAKING NEWS - Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Ya Allah

Subari mengatakan, hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa Agus Bhakti Nugroho adalah berterus terang dan kooperatif.

"Terdakwa ditetapkan JC oleh pimpinan KPK pada 22 Februari 2019, yang tertuang dalam surat Nomor 346 Tahun 2019 tentang penetapan tersangka yang bekerja sama atas nama Agus Bhakti Nugroho," tegasnya.

"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi," imbuhnya.

Sementara hal yang meringankan Anjar Asmara, kata Subari, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, dan kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa juga sebagai JC pada tanggal 24 Januari 2018, yang tertuang dalam surat nomor 171 tahun 2019 tentang penetapan saksi tersangka yang bekerja sama atas nama Anjar Asmara," sebutnya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi," tambahnya.

Seusai persidangan, Agus BN enggan memberi komentar saat dimintai tanggapan terkait tuntutan empat tahun penjara.

"Maaf ya, langsung ke kuasa hukum saja," ujar Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.

Begitu juga Anjar Asmara. Ia tak mau mengomentari sidang tuntutan hari ini.

"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

Pleidoi Pekan Depan

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menunda persidangan Agus BN dan Anjar Asmara hingga Kamis, 21 Maret 2019.

"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya.

Menurut Mansyur, agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pleidoi terdakwa.

"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya.

Sempat Gaduh

Sidang tuntutan kasus suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019, sempat diwarnai kegaduhan.

Kegaduhan terjadi saat ada kerabat keluarga terdakwa yang berteriak.

Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat jaksa penuntut umum KPK membacakan surat tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata jaksa KPK Subari Kurniawan.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.

Begitu mendengar tuntutan, salah seorang pengunjung bertepuk tangan sembari mengucapkan sesuatu.

"Ya Allah," ujar seorang pengunjung wanita yang diduga keluarga Anjar.

BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek, Anjar Asmara: Kalau Boleh Jujur, Itu Terucap dari Pak Bupati

Sementara itu, tuntutan 4 tahun juga dikenakan kepada Agus Bhakti Nugroho.

"Menyatakan terdakwa Agus BN telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata Subari.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tandasnya.

Sebelumn menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara nampak tegang.

Sebelum sidang dimulai, Agus BN mengaku sudah siap menjalani sidang tuntunan.

"Insya Allah saya siap," ujar Agus sembari tersenyum.

Agus pun mengaku sudah pasrah.

"Mudah-mudahan JPU bisa memberikan tuntutan seadil-adilnya," ujar Agus. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved