Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Ya Allah

Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang tuntutan kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 14 Maret 2019, sempat sedikit gaduh.

Lantaran pengunjung persidangan dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (BN) Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sempat sedikit gaduh.

Pengunjung yang diduga dari keluarga Anjar Asmara ini berteriak saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan dalam persidangan.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.

Begitu mendengar tuntutan, salah satu pengunjung menepuk kedua tangannya sembari bersuara kecil.

"Ya allah," seru wanita yang diduga keluarga Anjar.

Sementara itu, tuntutan 4 tahun juga dikenakan kepada Agus Bhakti Nugroho.

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

"Menyatakan terdakwa Agus BN telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti pasal 12 huruf A uu no 31 tahun 1999," kata Subari dalam persidangan.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jalani sidang lanjutan, Agus Bhakti Nugroho Anggota DPRD Lampung non aktif dan Anjar Asmara Mantan Kepala Dinas PUPR nampak sedikit tegang.

Kali ini sidang kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 14 Maret 2019, diagendakan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pantauan Tribun, kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan secara bersama-sama.

Sebelum sidang tuntutan dimulai, Agus BN saat disapa mengaku sudah siap menjalani sidang tuntunan hari ini.

"Insya allah saya siap," ungkapnya singkat dengan tersenyum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved