Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Ya Allah

Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang tuntutan kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan terdakwa Agus BN dan Anjar Asmara 

Agus pun mengaku sudah pasrah dengan yang maha kuasa.

"Mudah mudahan JPU bisa memberikan tuntutan seadil-adilnya," ujar Agus BN.

Hampir Menangis

Dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, saksi kasus korupsi Agus BN hampir menangis di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (21/2/2019).

Hal ini terjadi saat Agus BN, anggota DPRD Provinsi Lampung non aktif memberi kesaksian dalam perkara fee proyek PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

JPU KPK Ali Fikri melempar pertanyaan ke Agus terkait pernyataan dalam BAP nya yang mana menyebutkan 'kalau ini kukerjakan aku titip anak dan istriku'.

Agus pun hanya terdiam atas pertanyaan tersebut. Ia pun menundukkan kepala dan seraya hampir menangis.

"Saya tak tanggung jawab," jawab Agus pelan menanggapi pertanyaan Ali, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 21 Februari 2019.

Pertanyaan ini sendiri muncul, setelah JPU berusaha mengkonfrontir kesaksian Anjar Asmara yang mana mengaku telah ada lobi-lobi di kementerian PUPR.

Lobi-lobian ini dikerjakan langsung oleh Agus BN untuk mendapatkan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggaran 2017 senilai Rp 79 miliar.

"Ada lobi ke kementrian untuk paket proyek Rp 79 miliar yang lobi (kerjakan) Agus dari perintah pak bupati (Zainudin Hasan)," ungkap Anjar saat memberi kesaksian.

Anjar pun mengaku tahu setelah diminta mengumpulkan uang fee proyek dan untuk segera diserahkan ke Agus BN.

"Syahroni yang mengumpulkan dan langsung diserahkan ke Agus. Detailnya saya tak tahu, hanya tahu itu untuk kementrian PUPR," tandasnya.

Dari pernyataan tersebut, JPU KPK berusaha mengkonfrontir apakah memang benar lobi-lobi tersebut bermuara ke Kementerian PUPR pada terdakwa Agus BN.

Saat dikonfrontir, Agus BN pun tidak menyangkal hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved