Tribun Bandar Lampung
BREAKING NEWS - Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Ya Allah
Sidang tuntutan Agus BN dan Anjar Asmara, terdakwa kasus fee proyek dinas PUPR Lampung selatan
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Namun ia membantah lobi-lobian tersebut di Kementerian PUPR.
Agus mengatakan lobi-lobi itu kepada DPR RI untuk memuluskan Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun anggara 2018 di Lampung Selatan.
"(Lobi-lobi) atas perintah pak Bupati (Zainudin Hasan), jumlah uangnya lupa kira-kira ada Rp 2 miliar," ungkapnya.
Agus pun mengaku pemberian uang itu dilakukan sebanyak dua kali kepada salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PAN bernama Sigit.
"Penyerahan secara bertahap, dua kali, pertama saya ditemani Syahroni dan Hermansyah Hamidi," jelas Agus.
Agus pun menuturkan dalam upaya lobi ternyata berjalan panjang lantaran ada tawar menawar hingga dana DAK 2018 turun Rp 78 miliar.
"Awalnya DPR RI minta fee 7 persen, lalu saya sampaikan ke Bupati, dan beliau memerintahkan dilobi jadi 5 persen," tandasnya.
Menyadari itu salah
JPU KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Agus BN hampir menangis lantaran ia menyadari karena perbuatan lobi-lobi itu salah.
"Dia menyadari karena perbuatan lobi lobi ini salah, kemudian keluar kalimat saya titip anak istri dalam BAP," ungkap Ali.
Kata Ali, lobi lobi ini akhirnya diemban oleh Agus BN setelah Zainudin Hasan menunjuknya.
"Awalnya pak Bastian ternyata ada ribut diganti Bobby Zulhaidir, ternyata karena bawa uang cash tidak sanggup," katanya.
"kemudian baru dipercayakan ke pak Agus," tambahnya.
Ali pun mengaku sempat akan meneruskan pertanyaan soal menitipkan anak istri.
"Tapi karena saudara saksi (Agus BN) tak sanggup untuk menerangkan itu, dan mungkin ia menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah dari awal, dan tugas yang diemban dari pak Zainudin adalah perbuatan salah," jelas Ali.