Tribun Lampung Utara
Berkenalan di WhatsApp, Gadis SMA 16 Tahun di Lampung Utara Diperkosa Residivis 3 Kali
Pria yang diketahui seorang residivis ini diduga memperkosa gadis 16 tahun (sebut saja Bunga), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang ikut diamankan berupa satu helai baju kemeja warna hitam putih, satu helai jilbab kembang-kembang warna putih, serta pakaian dalam korban. Polisi masih memburu AG karena ditengarai ikut terlibat,” tandas Budiman.
• Digagahi 8 Orang, Termasuk Ayah dan Paman, Siswi SMA di Lampung Utara Takut Tidur Sendirian
Diperkosa Ayah dan Paman
Kasus kekerasan seksual di Lampung Utara sudah terjadi berulang kali.
Seorang siswi SMA di Lampung Utara –sebut saja Bunga— menjadi korban kebiadaban yang dilakukan orang-orang terdekatnya.
Selain ayah kandung, paman, dan rekan ayahnya, gadis berusia 17 tahun ini juga digagahi lima orang lainnya.
Keluarga korban pun meminta kepada Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap semua pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku berjumlah delapan orang.
Namun, baru tiga yang dicokok polisi, yakni ayah kandung, paman, dan rekan ayah korban.
Selain ayah, paman korban, Ma, juga melakukan perbuatan keji itu.
Bahkan, Ng, temah Da, ikut mencicipi tubuh korban.
Peristiwa yang berlangsung sejak 2017 itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya.
• Naik Ojek Hendak Pergi ke Mal, Saat Tiba di Tempat Sepi Gadis ABG Ini Malah Diperkosa Abang Ojeknya
Setelah kejadian itu, kedua orangtua korban bercerai.
Setelah mendapat laporan, aparat Polres Lampung Utara langsung menangkap Da, disusul Ma, dan Ng.