Tribun Lampung Utara
Berkenalan di WhatsApp, Gadis SMA 16 Tahun di Lampung Utara Diperkosa Residivis 3 Kali
Pria yang diketahui seorang residivis ini diduga memperkosa gadis 16 tahun (sebut saja Bunga), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Berkenalan di WhatsApp, Gadis SMA 16 Tahun di Lampung Utara Diperkos Residivis 3 Kali
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Rio Hadiwijaya (20), warga Komi, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara, harus berurusan dengan polisi.
Pria yang diketahui seorang residivis ini diduga memperkosa gadis 16 tahun (sebut saja Bunga), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, Rio ditangkap polisi, Kamis, 14 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan Rio dilakukan seusai polisi menerima laporan keluarga korban.
Korban mengaku diperkosa tersangka pada Minggu, 10 Maret 2019 lalu.
Dari pengakuan Bunga, perkenalan dengan Rio terjadi tiga hari sebelum kejadian melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Kemudian keduanya sepakat bertemu.
• Siswi SMA Dicabuli 2 Pelajar SMA di Lampung Utara, 2 Hari Dikurung di Ruangan Bekas Studio Musik
• Mau Umrah Gratis? Syaratnya Cukup Salat Subuh Berjamaah di Masjid Al-Furqon Way Dadi
• VIDEO STREAMING Fulham Vs Liverpool Live beIN Sports Premier League
Rio mengajak Bunga ke rumah temannya berinisial AG di Margodadi, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi.
Di rumah itulah, Rio yang diketahui residivis kasus pencurian melakukan aksi bejatnya.
Siswa sebuah SMA di Lampung Utara itu digagahi tiga kali.
”Pelaku diduga memperkosa korban sebanyak tiga kali di rumah AG,” jelas Budiman, Minggu, 17 Maret 2019.
Budiman menerangkan, korban tak bisa berbuat banyak saat dipaksa Rio berhubungan badan.
Pasalnya, Rio selalu mengancam membunuh korban bila menolak ajakannya.
”Karena di bawah ancaman itulah, korban takut dan terpaksa menuruti ajakan pelaku,” terang Budiman.