Tribun Lampung Utara

Berkenalan di WhatsApp, Gadis SMA 16 Tahun di Lampung Utara Diperkosa Residivis 3 Kali

Pria yang diketahui seorang residivis ini diduga memperkosa gadis 16 tahun (sebut saja Bunga), warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Rio Hadiwijaya (kedua kiri), residivis kasus pencurian warga Komi, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara, diamankan polisi karena diduga menggagahi siswi SMA. 

Kepada petugas di Polres Lampung Utara, Jumat, 5 Oktober 2018, Da membantah dituduh memerkosa anaknya.

"Tidak memerkosa, Pak. Saya minta sama anak saya," katanya dengan polos.

Sementara Ng mengaku menggagahi korban sebanyak lima kali, yakni sepanjang Mei sampai September 2018.

Mirisnya, Da sendiri yang menjual anaknya itu demi membayar utang sebesar Rp 775 ribu kepada Ng.

Siswi SMP Hamil

Kasus serupa dialami AZ (14), warga Kotabumi, Lampung Utara.

DR, ayah AZ, harus menelan pil pahit saat mengetahui anak semata wayangnya sudah hamil lima bulan.

Dengan mengenakan jilbab biru, Minggu, 30 September 2018, siswi kelas 1 SMA ini menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

AZ mengaku dua kali dicabuli oleh pria yang merupakan tetangganya sendiri.

Terakhir, AZ dipaksa melayani nafsu bejat pelaku pada tiga bulan lalu di rumah neneknya.

Di bawah ancaman senjata tajam, AZ tak bisa berbuat banyak.

 

AZ tak melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya karena takut.

“Saya takut. Saya hanya bisa diam dan tak sanggup menceritakannya ke keluarga,” beber AZ saat diwawancarai di kediamannya.

DR, ayah korban, mengaku baru mengetahui kejadian yang dialami anaknya beberapa hari lalu.

Ia tidak menyangka anaknya menjadi korban kelakuan bejat tetangganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved